Pematang Sianțar, Selektifnews.com - Badan Ta'mirul Masjid Taqwa menyurati DL Cafe & Resto yang terletak di Jalan Maluku, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar untuk yang kedua kalinya, Jumat (21/07/2023).
Dalam surat dengan nomor 217/BIM- K/VI/23 tersebut berbunyi,
"Menindalanjuti surat kami yang Pertama , tertanggal 08 Agustus 2022, Nomor:210
/ BTM- 11/KG/22. Demi kekondusifan Kota Pematang Siantar , Kaml atas nama Badan Ta'mirul Masjd Taqwa Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Siantar Barat , meminta agar pelaksanaaan live music yang berada di cafe saudara pimpin, agar tidak lagi menghidupkan/ memainkan selama kami melaksanakan ibadah sholat".
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Ta'mirul Masjd Taqwa PCM Muhammadiyah Kecamatan Siantar Barat H. Muslimin Akbar, MH kepada awak media melalui WhatsApp messenger, Jumat (21/07/2023).
"Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik sepanjang tidak melanggar hukum. Dalam pelaksanaan hak ini tentu jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan apalagi dalam hal beribadah. Terutama karena di Indonesia juga berlaku norma-norma yang hidup di masyarakat seperti tenggang rasa dan saling menjaga toleransi antar umat beragama," Tulis Muslimin Akbar.
"DL Cafe hingga kini musiknya terus hidup saat kami sedang melaksanakan ibadah sholat. Kami sudah pernah menyurati mereka namun seolah tidak pernah ditanggapi. Padahal ada tembusannya ke Polres Pematang Siantar juga," tambahnya.
"Oleh sebab itu kami kembali menyuratinya untuk yang kedua kalinya untuk meminta pengertian manajemen Cafe agar bisa menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah sholat," jelasnya.
"Kalau hal ini tidak ditanggapi insya allah rencananya kami akan membuat Laporan pengaduan ke Polres Pematang Siantar," tandasnya.
Lebih lanjut Muslimin Akbar menyampaikan bahwa saat Cafe berisik dengan menyetel musik keras-keras hingga merugikan orang lain itu dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi,
'Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut'.
Masih kata Muslimin, perbuatan melawan hukum dalam arti luas yaitu dengan Melanggar hak subjektif orang lain,
bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku baik tertulis ataupun tidak tertulis, bertentangan dengan kaidah kesusilaan serta bertentangan dengan kepatutan, ungkapnya.
"Oleh karena pihak Cafe menyetel musik keras-keras maka dari itu kami akan menggugat mereka dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Muslimin juga menyebutkan, dalam KUHP dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026 sebenarnya sudah mengatur tentang tindakan membuat hingar bingar atau tetangga berisik pada malam hari dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 503 KUHP
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.225 ribu:
1.Barang siapa membikin hingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
2.Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a.membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
b.membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
"Tapi tentu kami akan melakukan tindakan secara persuasif dulu dengan membuat surat teguran yang kedua ini. Namun jika tidak diindahkan terpaksa kami tempuh jalur hukum," Tulis Muslimin Akbar mengakhiri.