Sampit. Selektifnews.com - Kasus sengketa lahan antara Koperasi Omang Sabar, dengan warga tampaknya berbuntut panjang.
Sebelumnya Kardinal, selaku Ketua Koperasi Omang Sabar, beberapa kali melaporkan warga kepihak Polsek parenggean, bahkan ada beberapa orang yang sempat ditahan atas aduan ketua koperasi omang sabar, dengan delik aduan telah melakukan panen buah sawit dilahan milik Koperasi Omang Sabar.
Kali ini seorang Kepala Desa Sebungsu, Ali Dinasir kembali dilaporkan oleh Kardinal, Ketua Koperasi omang sabar, atas tuduhan pencurian buah sawit yang dilakukan oleh sudara Lenson inik, yang tak lain adalah mantan anggota koperasi itu sendiri, yang sudah mengundurkan diri dari koperasi.
Sementra menurut Lenson, ketika ditemui media ini Kamis 27/07/2023 sekira pukul 16.00. Wib mengatakan, saya memanen dikebun saya sendiri dan saya memiliki kebun sawit seluas 21 hektar kata Lenson.
Kebun saya seluas 21 hektar tersebut, memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dibuat oleh Kepala Desa Sebungsu, dari masalah itu lah hingga kepala desa sebungsu, ikut dilaporkan oleh ketua Koperasi Omang Sabar, jelas Lenson inik.
Sementara kepala desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ( KALTENG ) Ali Dinasir, melalui kuasa hukumnya Hendra, S.H. ketika ditemui media ini disela-sela pemeriksaan di Polsek Parenggean Kamis 27/07/2023 mengungkapkan, Ya saya datang ini memenuhi undangan Polsek Parenggean dalam rangka untuk mengklarifikasi terkait pembuatan SPT atas nama Lenson inik, ya memang benar pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tersebut di bikin dan itu sesuai pengajuan pemilik kebun yang disertai saksi sebatas atas nama Lenson inik, dan surat SPT itu masih belum selesai, kata Kades, melalui kuasa hukumnya.
Setelah menyampaikan klarifikasi ini, proses SPT atas nama Lenson inik, tetap akan kita teruskan karena itu benar benar lahan miliknya sesuai pengajuan yang masuk kekantor desa, selain itu juga lahan yang ada tanaman sawit tersebut sesuai pengajuan sudara Lenson linik, seluas 21 hektar, saat ini surat SPT itu masih dalam proses pengukuran, setelah saya selesai memenuhi undangan klarifikasi pihak Polsek Parenggean, kita tetap akan membuatkan SPT atas nama yang bersangkutan, kita sebagai pelayan masyarakat harus melayani dengan baik dan sesuai aturan yang sudah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan desa, ungkap kades melalui kuasa hukum.
Selama ini pihak koperasi omang sabar, belum pernah menunjukan batas HGU dengan kepala desa sebungsu, kalau toh memang dalam proses pembuatan SPT tersebut diatas lahan koperasi yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) supaya kita tau dan tidak terjadi tumpang tindih, namun sampai detik ini kita masih belum melihat berapa luasan HGU koperaso Omang Sabar,katanya.
Sementara Lenson inik, warga yang dituduk telah memanen buah sawit diwilayah koperasi Omang Sabar, ketika dikonfirmasi media ini Kamis 27/07/2023, sekira pukul 15.00. Wib mengatakan, tuduan tersebut sangat tidak benar dan tidak mendasar, selama ini saya memanen buah sawit itu diatas lahan saya sendiri, yang luasanya sebanyak 21 hektar,ucapnya.
Sebelumnya saya dulu termasuk anggota koperasi Omang Sabar, dengan berjalanya waktu pada saat itu pihak koperasi tidak pernah memberikan hak saya termasuk SHK ahirnya saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari koperasi Omang Sabar, tembusan kepihak koperasi Omang Sabar, dan kekantor dinas koperasi, ungkap Lenson inik.
Hingga berita ini diturunkan masih belum bisa terkonfimasi dan belum bisa mendapatkan keterangan secara rinci dari pihak Polsek Parenggean, ( Kr )