-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Empat Pencuri Buah Sawit Koperasi Omang Sabar Menempuh Restorative Justice

Redaksi
Senin, 03 Juli 2023, Juli 03, 2023 WIB Last Updated 2023-07-03T17:31:01Z


Sampit, Selektifnews.com - Upaya damai kasus pencurian buah sawit, milik Koperasi Omang Sabar, yang terletak di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,  empat orang tersangka sebagai pencuri buah sawit, masing - masing berinisial DR, OK, EP, dan JE , setelah proses hukumnya  ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sampit, ahirnya kedua belah pihak   menempuh jalur damai atau RJ.


Ketua Koperasi Omang Sabar, Kardinal, ketika ditemui media ini Senin, 03/07/2023, sekira pukul 17.00. Wib membenarkan adanya upaya perdamaian kedua belah pihak, upaya ini menurutnya karna banyak hal yang harus di  pertimbangankan, yang pertama keempat pelaku pencurian tersebut merupakan masih ada ikatan keluarga dan berdasarkan kemanusiaan, kata Ketua Koperasi Omang Sabar.



Ya kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh keempat orang  yang terjadi di Koperasi Omang Sabar, sekitar dua bulan yang lalu, saya selaku Ketua Koperasi Omang Sabar, sudah memaafkan dan sepakat menempuh jalan damai, dan itu ada beberapa hal yang sudah disanggupi oleh keempat pelaku termasuk kerugian Koperasi Omang Sabar, berupa buah sawit, kurang lebih 5 ton, saat dipertemukan oleh pihak Kejaksaan tadi siang, berkaitan dengan perdamaian kedua belah pihak sudah sama - sama disepakati tidak ada ungsur paksaan dari pihak manapun, namun hal ini masih belum pinal karna proses hukum yang sudah berjalan yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit, dan masih dalam pengajuan  Restorative Justisce, RJ, kata Ketua Koperasi Kardinal.



Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, Erwin Purba, melalui Kasi Pidum Arwan Kamil Juandha, S.H ketika ditemui dikantornya membenarkan, 


Ya tersangka kasus pencurian buah sawit yang terjadi di Koperasi Omang Sabar, hari ini Senin 03)07/2023 kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai, atau di sebut, Restorative Justice, RJ.

Sesuai 

Peraturan Kejaksaan Agung  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative,

dan itu masih dalam proses pengajuan ke Kejaksaan Tinggi, semoga pengajuan tersebut bisa dikabulkan, kata Arwan Kamil Juandha S.H.


Keempat pelaku pencurian buah sawit di Koperasi Omang Sabar, masih ada hubungan keluarga dengan Ketua Koperasi, berdasarkan beberapa hal pertimbangan ahirnya pihak Ketua Koperasi Omang Sabar, bersedia memberikan maaf terhadap keempat pelaku,  sebaliknya keempat pelaku mengakui perbuatanya dan tidak akan mengulangi perbuatanya siap mengembalikan kerugian yang dialami oleh pihak Koperasi Omang Sabar, ahirnya kedua belah pihak sepakat mengajukan Restorative Justice. Pungkasnya ( Kr )

Komentar

Tampilkan

Terkini