-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dukung RUU Desa, Bacaleg DPRD Perindo: Kades Harus Paham Surat-menyurat dan Punya Hati Nurani

Redaksi
Kamis, 20 Juli 2023, Juli 20, 2023 WIB Last Updated 2023-07-19T19:44:38Z


Bogor, Selektifnews.com - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Dapil 2 Kabupaten Bogor dari Partai Perindo, Muhammad Ari Pratomo, SH, mengatakan, seorang kepala xesa (Kades) minimal harus paham administrasi surat menyurat dan memiliki hati nurani didalam memberikan pelayanan terhadap publik.


Untuk itulah, dirinya mendukung dan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang saat ini telah menjadi RUU inisiatif DPR agar memuat point-point pasal penting mengenai kewajiban dari seorang Kades.


"RUU tersebut harus dimasukkan poin-poin pasal penting kewajiban seorang kepala desa yang harus paham tentang ilmu administrasi surat-menyurat, dan harus memiliki hati nurani dalam pelayanan publik. Karena saat dirinya turun ke masyarakat, harus memperhatikan persoalan di bawah," ujar pria yang akrab disapa AriLaw ini kepada lampuhijau.co.id, di Jonggol, Bogor, Rabu (19/07/2023).



Menurutnya, masih banyak Kades yang membuat pengantar surat menyurat menggunakan kop surat kecamatan atau kop surat kedinasan lain. Hal ini dikatakannya, akan berdampak kepada jajaran di bawahnya seperti RW dan RT.


"Ketidakpahaman itu memiliki dampak dalam surat-menyurat yang salah sampai ke tingkat bawah, yakni RT dan RW. Hal seperti itu memang terkesan sepele, tetapi itu harus diperhatikan dan masuk di dalam RUU Desa. Jadi, calon kepala desa itu harus memiliki standar keahlian untuk itu," tegasnya.


"Barulah dilengkapi dengan aturan-aturan lain yang penting, serta adanya penguat program, contohnya BUMDES bisa turun sampai tingkat RT agar tercipta ekonomi yang maju di setiap desa," tambah pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara ini.


Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU Inisiatif DPR ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Namun pembahasan RUU ini masih harus menunggu respons dari Pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.


Sementara dengan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa.


"Oleh karena itu, DPR terus meminta masukan dari para ahli pembangunan desa dan juga melibatkan para pegiat pemberdayaan dan filantropi di pedesaan. Agar dengan revisi UU Desa ini, Indonesia semakin maju dengan desa sebagai ujung tombaknya," pungkas AriLaw.

Komentar

Tampilkan

Terkini