Pemalang, Selektifnews.com - Dunia malam kembali' di persempit ruang geraknya, dengan di hancurkanya beberapa bangunan liar yang di salah gunakan sebagai tempat mangkal para kupu kupu malam.
Satuan polisi Pamong Praja Provinsi Jawatengah bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang, serta TNI-Polri mengamankan Penertiban Bangunan Liar Warung Remang-remang yang sudah lama beroperasi di Sempadan Kali Semut Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Puluhan bangunan liar ini atas desakan Warga Masyarakat dan melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol Provinsi Jawatengah Tubayanu Ketika di konfirmasi di lokasi penertiban mengatakan, jika puluhan bangunan liar tersebut jelas melanggar aturan, " Melanggar aturan perda dan menyalahgunakan bangunan untuk tempat Prostitusi terselubung " katanya.
Masih menurut dirinya, Bahwa setelah penertiban bangunan liar ini , Satpol PP kabupaten Pemalang secara rutin akan memantau lokasi ini, " pasca penertiban bangunan liar ini, nanti satpol PP Pemalang yang akan terus melakukan pantauan " tambahnya.
Kabid Penegakan Perda satpol PP Provinsi Jawatengah, berharap tidak ada lagi tumbuh kembang, bangunan liar tersebut.
Ragil74