PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Satgas Anti Riba Kota Pematang Siantar menolak dengan tegas premanisme berkedok Debt Collector atau penagih hutang yang kini semakin merajalela di Kota Pematang Siantar.
Bahkan, Satgas Anti Riba Kota Pematang Siantar menuntut Polres Pematang Siantar segera membentuk tim khusus untuk memberantas praktek-praktek presmanisme yang berkedok debt collector tersebut.
Ketua Satgas Anti Riba Kota Pematang Siantar, Zulfandi Kusnomo kepada Selektifnews.com menyampaikan, terhadap kasus premanisme yang berkedok premanisme ini bukanlah kasus baru. Namun kasus yang sudah mengakar di masyarakat dan sudah banyak yang menjadi korbannya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, para debt collector ini berpencar menyebar di beberapa titik lokasi di Kota Pematang Siantar. Didaerah seputaran Simpang rami Koordinatornya FG, di seputaran Simpang dua Koordinatornya AN, di daerah Parluasan Koordinatornya DP dan masih banyak titik lainnya, ungkap Zulfandi
Menurutnya, debt collector sah-sah saja sebagai penagih hutang. Namun, fakta yang terjadi di lapangan kerap dilakukan dengan cara-cara premanisme, dengan merampas kendaraan di jalan.
Banyaknya konflik yang timbul antara finance dengan konsumen membuat peluang bagi para preman bekerjasama dengan perusahaan finance untuk menjadi Debt Collektor.
Akibatnya, marak terjadi kasus perampasan kendaraan dengan kekerasan dan belakangan semakin merajalela.
"Satgas Anti Riba Kota Pematang Siantar dengan ini mendesak Kapolres Pematang Siantar untuk mengambil langkah-langkah tegas yaitu dengan membentuk tim khusus untuk penanganan kasus-kasus premanisme ini," sebut Zulfandi.
"Dan, kami meminta kepada Polres Pematang Siantar segera mendata dan menertibkan semua preman yang jasanya dipakai oleh leasing, bila perlu diberikan sosialisasi bagaimana menagih hutang dengan cara-cara elegan tanpa ada tindakan kekerasan agar tercipta keamanan dan kenyamanan di masyarakat terutama konsumen," kata Zulfandi menambahkan.
Selain itu, Zulfandi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pembiayaan dapat bekerja secara maksimal untuk menindak secara tegas pelaku pembiayaan yang melanggar aturan.
(Coky Batubara)