Labuhanbatu, Selektifnews.com - Manager PT Evan Group kini telah mengklarifikasi tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat Tawon, sekaitan keberadaan Plasma PT. Pangkatan berlokasi terletak di Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhambatu, Sumatera Utara (Sumut).
“Iya, profesi tetap harus kita hargai termasuk LSM Tawon sebagai kontrol sosial, tapi urusan tuding- menuding utuk Plasma lebih baik lagi, agar jauh untuk dipelajari supaya tidak terkesan tendensius. Dan terbuka kalau mau belajar agar sama-sama pintar,” ujar Irsan Hasibuan selaku Manager PT Evan Group kepada wartawan, Senin (12/06/2023) di Rantauprapat.
Menurutnya, bahwa keberadaan Plasma PT Pangkatan Kampung Dalam, didasari mengikuti program bersama masyarakat sekitar tentu dengan menyakinkan tentang plasma tersebut, diyakini resmi secara legalitas melalui tahapan segala proses sebelumnya.
“Namun begitu, kami (Plasma) tetap membuka kritik yang bersifat membangun,” terang Irsan.
Sebelumnya, diberitakan Plasma atau Program Kemitraan yang dibangun oleh PT. Pangkatan Indonesia di daerah Dusun Mualmas Desa Kampung Dalam Bilah Hulu Labuhanbatu.
Diduga dikelola oleh salah seorang yang memiliki lahan hingga ratusan hektar, kemudian dikelola oleh perusahan dengan membentuk beberapa koperasi antara lain, Koperasi Anugerah Keluarga Mandiri dengan Koperasi Pangkatan Makmur Lestari. Dengan berpatokan tetap pada legalitas negara dalam hal tentang surat hak milik (SHM).
“Jadi gak ada urusan mau di mana letaknya, selama bisa atau ada SHM nya, kita ikut sertakan sesuai nama yang ada di SHM,” pungkasnya.
Doday Gultom