PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi-penerimaan siswa baru di sekolah negeri berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah-masih menuai polemik.
Pasalnya, para orang tua merasa bahwa sistem zonasi ini justru menyulitkan mereka dalam mendaftarkan anaknya ke sekolah. Kebijakan penerimaan siswa berbasis zonasi ini mengalokasikan minimal 90% kuota sekolah negeri untuk menerima calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah dan 10% sisanya untuk prestasi dan perpindahan.
Seperti yang disampaikan oleh Radita, warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar kepada wartawan, Senin (26/06/2023).
Menurutnya sistem tersebut sangat merugikan masyarakat yang rumahnya jauh dari sekolah-sekolah favorit seperti halnya SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 2. Karena ia sendiri yang berdomisili di Kelurahan Sumber Jaya memiliki jarak tempuh yang jauh dari sekolah-sekolah yang diinginkannya. Contohnya saja SMA Negeri 4, SMA Negeri 2 dan bahkan di SMA Negeri 5 saja anaknya tidak berhasil masuk zona. Tentunya ini sangat tidak berkeadilan bagi ia dan warga lainnya yang kediamannya jauh dari sekolah negeri.
"Sangat tidak adil, sekolah-sekolah favorit itu letaknya ada ditengah kota, sehingga peluang anak kami untuk bisa bersekolah di SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 2 tipis sekali," ungkap Radita.
"Mohon pak Menteri Pendidikan bisa meninjau kembali sistem ini karena akibat sistem ini anak kami harus sekolah di Sekolah swasta," pintanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Pematang Siantar Josep Arbiden Napitu, SH. Josep menilai sistem zonasi penerimaan siswa baru di sekolah negeri justru malah menyulitkan para orang tua dan membuka celah suap.
Menurutnya, akibat sistem ini para pemangku kepentingan memiliki celah untuk menerima suap dari orang tua murid yang ingin anaknya masuk ke sekolah-sekolah favorit tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu, kebijakan kuota siswa diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi minimal 80% untuk jalur zonasi, 15% jalur prestasi, dan 5% jalur pindahan. Ada celah dimana para pemangku kepentingan bisa menerima suap agar siswa bisa bersekolah di sekolah-sekolah favorit seperti SMA Negeri 4 ataupun SMA Negeri 2, dan itu bisa saja terjadi," ungkap Josep.
"Harusnya dikembalikan seperti dulu lagi saja, dimana untuk bisa bersekolah di sekolah favorit siswa-siswanya memiliki prestasi. Agar memang ada sekolah unggulan dan siswa termotivasi untuk berprestasi karena ketatnya persaingan," jelas Josep kembali.
"Kalau beginikan kasian anak-anak pintar yang rumahnya jauh dari sekolah favorit, peluang mereka tipis untuk bisa masuk karena memang yang diambil hanya 5% saja dari jalur prestasi," tandasnya.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 tahun 2017, No. 14 Tahun 2018, dan No. 51 Tahun 2018, Kementerian berargumen bahwa sistem PPDB zonasi ini bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan di sekolah negeri, tanpa memandang kelas ekonomi orang tua siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan PPDB zonasi juga bertujuan untuk menghapus predikat sekolah favorit.
Kementerian Pendidikan beranggapan bahwa sistem PPDB sebelumnya, yang menggunakan nilai ujian sebagai basis seleksi penerimaan, cenderung menerima siswa dengan capaian akademik yang relatif tinggi yang umumnya berasal dari keluarga mampu. Konsekuensinya, siswa dengan kemampuan rendah, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu, terpaksa bersekolah di sekolah swasta atau bahkan berisiko putus sekolah.
Dengan kata lain, sekolah negeri yang kualitasnya relatif baik dan dibiayai penuh oleh pemerintah justru sebagian besar dinikmati oleh penduduk mampu. Sedangkan, sebagian besar peserta didik dari keluarga tidak mampu bersekolah di sekolah swasta berbayar dengan kualitas yang relatif rendah. Pemerintah ingin mengakhiri ketidakadilan akses tersebut.
Kemudian, siswa yang cepat dalam belajar dapat kehilangan motivasi jika tidak mendapatkan tantangan.
Jika dilihat secara geografis, data lokasi sekolah di Sekolah Kita menunjukkan bahwa sekolah negeri tidak tersebar secara merata jika dibandingkan dengan persebaran tempat tinggal calon siswa. Dalam PPDB zonasi, kondisi ini merugikan calon peserta didik yang domisilinya relatif jauh dengan sekolah negeri di sekitarnya. Satu-satunya peluang lain bagi calon siswa tersebut untuk terdaftar di sekolah negeri adalah dengan mengejar kuota jalur prestasi yang paling banyak hanya 5% dari total kuota.
Meski sekolah swasta tidak diwajibkan mengikuti sistem PPDB zonasi, sekolah swasta terpapar dampak tidak langsung dari perubahan di sekolah negeri. Sekolah swasta yang letaknya berdekatan dengan beberapa sekolah negeri dan tidak berada pada perumahan padat penduduk akan merugi karena mereka berpotensi kehilangan calon siswa dalam jumlah besar. Di sisi lain, sekolah swasta dengan kualitas yang relatif baik akan diuntungkan karena berpotensi menerima lebih banyak pendaftar dengan capaian kemampuan tinggi yang tidak diterima di sekolah negeri akibat sistem PPDB zonasi.
Sistem PPDB merupakan layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memasukkan putra-putrinya ke sekolah. Oleh karena itu, orang tua yang merupakan pemangku kepentingan utama dalam PPDB seharusnya didengar dan diberikan kesempatan untuk menyuarakan sistem pendidikan apa yang mereka inginkan.