Foto : Rita Purba, Rio Wilson Sidauruk, SH dan Kalim Sitopu |
PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Rio Wilson Sidauruk dari Kantor hukum Rio Wilson Sidauruk, SH dan rekan menggelar konferensi pers mendampingi kliennya Kalim Sitopu di Sobat Cafe Jalan Adam Malik, Kota Pematang Siantar, Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam konferensi pers ini Rio Wilson Sidauruk yang didampingi oleh Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Rita Purba, menyampaikan kepada publik beberapa hal terkait permasalahan yang sedang dihadapi oleh Kalim Sitopu.
Kalim Sitopu Terduduk Lusuh Karena Tidak Mendapatkan Keadilan |
Adapun permasalahan yang sedang dihadapi oleh Kalim Sitopu saat ini adalah terkait dirampasnya tanah miliknya yang berada di Huta IV (Empat) Nagori Durian Banggal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun oleh Daniel Purba.
Dalam hal tersebut pihak Kalim Sitopu telah membuat laporan ke Polres Simalungun dengan Nomor Surat Tanda Terima Penerimaan Nomor : 286/IX/2022/SPKT POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, Laporan pertanggal 9 september 2022 atas nama Kalim Sitopu.
Anak Kalim Sitopu minta keadilan kepada Presiden Jokowi |
Dalam STTPL tersebut Kalim Sitopu melaporkan Daniel Purba yang diduga telah memalsukan tanda tangannya di Surat Penyerahan Tanah pada tahun 2005.
*Atas permasalahan itu, pihak Kalim Sitopu juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun dengan Nomor gugatan 140/Pdt.G/2022/PN-Sim.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Simalungun Rita Purba kepada wartawan menyampaikan bahwasanya kliennya Kalim Sitopu tanahnya yang berukuran 6,5m X 30m telah dirampas oleh Daniel Purba.
Hal ini sebenarnya telah di mediasi secara kekeluargaan oleh pihak desa yang juga dihadiri oleh pihak Kalim Sitopu dan Daniel Purba, namun menemui jalan buntu.
"Daniel Purba datang ke saya dan menunjukkan surat penyerahan tanah pertanggal 15 maret 2005," ungkap Rita.
"Setelah itu Daniel juga menunjukkan Surat SKT yang dibuat pada september 2012, namun saya melihat ada beberapa kejanggalan di surat SKT tersebut, " tambahnya.
Lebih lanjut Rita menjelaskan adapun kejanggalan yang dimaksud adalah disurat yang dibuat pada tahun 2005 tersebut Kepala Dusun Ramenson Purba yang ada tanda tangannya disitu tidak mengakui telah menandatangani surat tersebut, ucap Rita.
"Ada perbedaan tanda tangan Daniel Purba dan Ramenson Purba pada surat 2005 dengan SKT yang dibuat 2012, oleh sebab itu kami menduga bahwasanya surat tersebut palsu dan diduga ada pemalsuan tanda tangan," ungkap Rita.
Atas kejadian tersebut pihaknya pun telah membuat laporan ke Polres Simalungun pertanggal 9 september 2022 namun hingga sekarang tidak ada kabar penyelesaiannya.
Hingga kami pun terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun, namun akhirnya berakhir ditolak," ujarnya lirih.
"Hari ini pertanggal 30 mei 2023 diputuskan oleh Pengadilan Negeri Simalungun bahwasanya gugatan kami ditolak dengan alasan tidak dapat membuktikan.
Sementara itu Rio Wilson Sidauruk, SH kepada wartawan mengungkapkan bahwasanya walaupun gugatannya ditolak, pihaknya sangat menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada hari ini.
Surat Akta Pernyataan Banding atas Perkara No.140 |
"Kami sangat menghormati keputusan majelis hakim pada hari ini, akan tetapi kami dari Kantor hukum Rio Wilson Sidauruk, SH dan rekan-rekan advokat dibantu oleh tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Simalungun beserta tim Media akan memperjuangkan hak-hak klien kami," ucap Rio.
Rio juga menambahkan bahwasanya pihaknya akan melakukan banding. Karena menurutnya ada banyak kejanggalan-kejanggalan didalam pertimbangan hukumnya dimana menurut kami kurang memihak kepada klien kami, katanya.
"Kita sudah memberikan bukti surat darimana klien kita mendapatkan tanah tersebut, bukti pembayaran PBB selama ini yang telah dibayar, saksi-saksi serta sudah kita bawa hakim dan panitera ke lapangan," jelasnya.
"Selama persidangan berlangsung kami pihak Penggugat menguatkan seluruh dalil gugatan Penggugat lewat keterangan 4 orang saksi, keterangan 4 orang saksi tersebut dapat mendukung dalil gugatan penggugat dan bisa menerangkan dengan jelas asal usul tanah Penggugat dan bisa menjelaskan kenapa Tergugat menguasai Tanah Penggugat," ujarnya menambahkan.
"Selain 4 orang saksi Penggugat juga nengajukan bukti surat Tertulis sebanyak 9 surat, kesemuanya bukti tersebut mendukung dan membuktikan bahwa Klien kitalah si pemilik tanah, dan dikuatkan lagi dengan pemeriksaan setempat, hakim dan para prinsipal turun ke tanah obyek sengketa, pada saat sidang dilapangan Prinsipal Penggugat dapat menjelaskan dengan jelas kepada Majelis Hakim luas tanah yang bersengketa serta batas batas tanah dan alamat tanah yang bersengketa sebagaimana yang tercantum dalam gugatan penggugat, jika di gabungkan keterangan saksi saksi yang kita ajukan didalam persidangan dan bukti bukti surat tertulis sangatlah kuat dan terbukti dipersidangan yang mana dapat membuktikan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat," tandasnya.
"Jadi menurut kami semua fakta dan bukti telah sangat mendukung gugatan kami, akan tetapi putusan hari ini sangat mengecewakan dan kami tidak puas dan akan melakukan upaya banding,"tutupnya.