Dua Pelaku Curat Saat di Giring Ke Unit Reskrim Polsek Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara |
LABURA, SELEKTIFNEWS.COM - AS alias Dani (20) dan RF alias Aris (19) diamankan personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat karena melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan).
Kapolsek Na IX-X Iptu Panji Nugraha, STK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, menjelaskan peristiwa ini berawal pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib. Di mana telah terjadi pencurian di sebuah ruko milik korban Asrawati Nasution di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.
"Barang barang yang dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit kamera merk Nikon, 1 buah jam tangan merk Rolex, 1 buah jam tangan merk Alexander Christie, ijazah, surat tanah, dan uang sebesar Rp. 1.000.000," sebut Kasat, Selasa 20 Juni 2023.
Saat itu, sambung Iptu Gunawan Sinurat, korban melihat jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000 kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X.
Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di ruko milik korban Asrawati Nasution adalah Dani dan Aris.
Pada Sabtu 17 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap Dani dan Aris di rumah Dani di Dusun III, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X, disita barang bukti berupa linggis, jam tangan Rolex berikut kotaknya dan gunting besar.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa selain Dani dan Aris, pelaku pencurian di rumah korban Asrawati Nasution ada 2 pelaku yang lain yaitu inisial H dan OKI (tahanan Polsek NA IX-X dalam perkara lain, kasus curas)," urainya.
Pelaku Dani dan Aris ada melakukan pencurian lain (curat) di sebuah toko di Dusun 1 Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X pada Kamis 9 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib.
Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku H, namun yang bersangkutan belum dapat ditemukan.
(Doday Gultom)