PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Banyaknya sticker Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) salahsatu politik yang ditempel oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di dinding dan pintu rumah tanpa sepengetahuan pemilik rumah membuat warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar meradang.
Radita yang merupakan salah satu warga Kelurahan Sumber Jaya mengaku geram dengan aksi penempelan sticker Bacaleg di dinding rumahnya tanpa izin yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Kemarin ada orang datang mengantarkan kupon qurban ke rumah memang, tapi saya tidak tahu kalau mereka datang dibarengi dengan menempelkan sticker di dinding rumah saya," ungkap Radita, sabtu (24/06/2023).
"Saya taunya pagi tadi pas buka pintu sudah ada stiker yang ditempel di di dinding samping pintu depan rumah, kalau caranya seperti ini sih bukan membuat masyarakat simpati, justru malah akan membuat masyarakat atau pemilik rumah geram,” Kata Radita sambil merepet.
Radita juga menambahkan agar pihak yang memiliki kewenangan segera melakukan tindakan terkait banyaknya stiker yang ditempelkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik rumah.
“Saya sih pengen agar pihak yang punya kewenangan segera melakukan tindakan atas banyaknya stiker yang di tempel di dinding rumah orang tanpa izin terlebih dahulu,”tambahnya
Menanggapi keluhan Masyarakat terkait banyaknya stiker Bakal calon legislatif yang ditempel oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di dinding dan pintu rumah tanpa sepengetahuan pemilik rumah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematang Siantar Nanang Wahyudi Harahap.S.Sos malah menanggapi santai.
"Kalau secara regulasi belum ada sih bang, karena masih bacaleg, lagian kan gak dilarang kalau bersosialisasi, karena belum terdaftar di DCT juga dan masa kampanye juga belum dimulai," ungkapnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan beberapa point diantaranya:
1. Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024;
2. Yang bersangkutan masih bacaleg, belum ditetapkan sebagai caleg. Tahapan masih pada akan dilakukan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023
Belum masuk dalam pelanggaran, contoh seperti yang diatur pasal 523 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017. Belum adanya pelaksana/peserta/tim kampanye dan dilaksanakan pada masa kampanye (masa kampanye belum sampai dan belum ditentukan, jelas Nanang.
"Karena juga masih bacaleg dan belum tentu jadi caleg karena masih tahapan verifikasi administrasi calon anggota dprd juga," tambahnya.
Sementara itu Komisioner KPU Jafar Siddik Saragih saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menjelaskan bahwasanya hal tersebut merupakan ranahnya Badan Pengawas Pemilu Kota Pematang Siantar.
"Kalau itu Bawaslu lah bang, Kalau KPU belum ada mengatur terkait masalah kampanye, karena calegnya belum ada bang," tulis Jafar Siddik.