PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM - Siti Khotimah ( 23 ) Asisten rumah tangga (ART) asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawatengah, mengajukan Restitusi senilai Rp 275.042.000 kepada kedua Mantan Majikannya yang telah menyiksa dirinya di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Tumpanuli Marbun menyampaikan langsung ketika memimpin sidang dengan terdakwa So Kasandar dan Metty Kapantow selaku majikan Siti, Senin (12/6/2023) Kemarin.
Hakim Marbun mengatakan lebih lanjut,Jika Restitusi yang harus dibayarkan bukanlah bentuk perdamaian, dirinya menegaskan Restitusi adalah sesuatu yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Korban siti Khotimah diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap. Yakni sang majikan Metty dan So Kasandar, Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap, serta enam orang lainnya yang merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Payanti, dan Febriana.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Ragil 74