SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM - Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dengan cara memaksa siswanya yang alpa alias jarang masuk kelas asal bisa memenuhi permintaanya membayar dengan tanah urug maka bisa dinyatakan lulus sekolah.
Hal ini berdasarkan kejadian yang dialami salahsatu siswa berinisial AD, akibat jarang masuk sekolah akhirnya didenda oleh pihak sekolah dengan membayar tanah urug sebanyak dua rit. Diketahui AD tersebut adalah siswa kelas tiga pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 yang berada di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Korawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng).
"Ya memang saya jarang masuk kelas dikarenakan membantu orang tua dan saya dipaksa oleh kepala sekolah dan diancam karena jarang masuk sekolah. Kalau kepingin diluluskan dari sekolah, alpa saya harus digantikan dengan dua rit tanah urug," ungkap AD polos.
"Ada beberapa siswa yang alpanya banyak karena ingin lulus dari sekolah terpaksa membayar tanah urug dan sebagian ada yang membayar pakai uang diserahkan kepada kepala sekolah yang nantinya akan dibelikan tanah urug," imbuhnya.
Sementara kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Waluyo, ketika dikonfirmasi oleh media ini Rabu (03/05/2023) sekira pukul 13.25 WIB dikantornya membenarkan adanya hal itu.
"Ya memang benar yang dimaksud itu dan ada beberapa orang siswa yang alpanya banyak dan lebih dari lima puluh hari dalam sepuluh harinya kita kenakan denda membayar tanah urug sebanyak satu rit, tinggal kita hitung saja kalau sudah alpanya lima puluh hari dan dalam satu tahun, itu namanya apa? pertimbangannya berada di orang tua murid, kalau anaknya mau lulus sekolah ya harus mengikuti ketentuan pihak sekolah, tidak mungkin juga siswa yang banyak alpanya kita keluarkan, jalan yang terbaik ya harus kita denda sesuai rapat antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, itupun masih beruntung kalau pihak sekolah hanya memberikan denda dalam sepuluh hari hanya digantikan dengan tanah urug, kalau ingin diluluskan dari sekolah, kalau disekolah lain mungkin bisa dikeluarkan," ungkap Waluyo.
"Apalagi dengan denda dua rit tanah urug siswa bisa dijamin kelulusanya mungkin itu sangat ringan, berkaitan masalah kualitas dan kuantitas kelulusan yang bersangkutan dikarenakan banyak alpanya itu terserah mereka yang terpenting kita pihak sekolah sudah meluluskan siswa tersebut selebihnya saya tidak tau," tandasnya. (Kr)