-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Udui SIong Tempuh Jalur Hukum Ke Pengadilan Negeri Sampit Demi Keadilan dan Kebenaran

Redaksi
Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-30T16:34:31Z


SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM  - Udui Siong selaku pendiri Koperasi Sentuai Jaya,  Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santui, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( KALTENG ) menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Sampit, atas konflik internal yang terjadi di tubuh koperasi, Santui Jaya.


Udui, sebagai penggugat telah mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit, sejak beberapa bulan yang lalu masih belum mendapatkan kepastian hukum.



Demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum yang tak kunjung diperoleh, Udin Siong mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Sampit.


"Di Nomor Perkara 55/Pdt.G/2022/Pn.Spt, kami menggugat SUWA FRANSISKA sebagai Tergugat I, SEMPUNV sebagai Tergugat II, KEMENTERIAN KOPERASI DAN UMKM cq DINAS KOPERASI DAN UMKM Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM) sebagai Turut Tergugat I, KECAMATAN BUKIT SANTUAI cq CAMAT BUKIT SANTUAI sebagai Turut Tergugat II,  dan Desa Tumbang Penyahuan cq Kepala Desa Tumbang  Penyahuan sebagai Turut Tergugat II", papar Udui.


Berawal dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 19 Juni 2021 yang telah dibatalkan oleh 2 (dua) orang Kepala Dinas (Kadis) KOPERASI DAN UMKM Kab. Kotim dengan dikeluarkan 2 (dua) Surat Pembatalan serta diterbitkannya Surat Bupati Kotim, kemudian dilanjutkan dengan Pengadaan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT LB) sampai di 3 (tiga) kali, Udui Siong selaku Penggugat melakukan Upaya Hukum ke Jalur Hukum tepatnya Ke Ranah Pengadilan demi memperoleh Kebenaran dan Keadilan bagi sebagian Pengurus dan Anggota Koperasi. 


Udui mengatakan bahwa, "Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kotim pertama sekali mengeluarkan Surat Pembatalan tertanggal 28 Juni 2021 dengan Nomor Surat 518/242/DK-UKM/2/VI/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ibu Kartina Purba. Kemudian dengan hal yang sama, Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kotim mengeluarkan Surat Kedua tertanggal 13 Juli 2021 dengan Nomor Surat 518/268/DK-UKM/2/VII/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Suparman".


Setalah 2 (dua) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kotim, Bupati Kotim juga mengeluarkan Surat bernomor 500/362/EK/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021. 


"Isi Pokok Surat Bupati tersebut, Bapak Bupati Kotim meminta Camat Bukit Santuai untuk memfasilitasi dilaksanakannya RAT LB"  jelas Udui.


Tanggal 12 Agustus 2021 di Ruangan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim dilaksanakan Rapat Mediasi, akan tetapi hasil Rapat Mediasi tersebut dituangkan didalam Notulen Rapat tertanggal 31 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Bapak Suparman. 


"Isi Notulen Rapat Tersebut, bahwa Pengurus yang terpilih pada RAT Koperasi Santuai Jaya tanggal 19 Juni 2021 tidak memenuhi ketentuan, sehingga Dinas Koperasi meminta Camat Bukit Santuai segera menjadwalkan memfasilitasi pelaksanaan RAT LB", papar Achmad Jais B. M. D., S. H. Selaku Salah satu Kuasa Hukum Udui Siong.


"Banyak sekali pelanggaran yang terjadi pada RAT tanggal 19 Juni 2021, salah satunya ialah Pemimpin Rapat bukan Pengurus Koperasi, melainkan dipimpin oleh Kepala Desa TUMBANG PENYAHUAN yang juga anggota biasa koperasi Santuai Jaya. Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa RAT dan RAT LB dipimpin oleh Pengurus, bukan anggota biasa", papar Udui 


Mengenai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 yang telah tidak memiliki kekuatan hukum tetap, Udui mengatakan bahwa "Telah mengetahui hal tersebut diakhir tahun 2017".


Kepada awak media ini, Senin (29/05/2023) Udui mengatakan bahwa "Proses Sidang Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Sampit telah berjalan lancar walau ada beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh Para Tergugat di dinyatakan keberatan oleh Kuasa Hukum Penggugat berdasarkan Pasal 146 HIR/174 RBG".


"RAT pada Tanggal 19 Juni 2021 tersebut tidak sesuai kaurom dan RAT tidak dipimpin oleh pengurus. Sementara pengurus lama telah dIberhentikan dengan adanya surat yang menyatakan ketua terpilih  tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan pada saat itu tidak ada serah terima jabatan. Oleh Karena itu RAT tertanggal 19 Juni 2021 tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku", kata Enos Silvanus Ginting, S. H., selaku salah satu kuasa hukum penggugat dalam perkara perdata tersebut.( Kr )

Komentar

Tampilkan

Terkini