-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Serdang Bedagai Berhasil Amankan 28 kg Narkoba jenis Sabu-Sabu

Redaksi
Kamis, 04 Mei 2023, Mei 04, 2023 WIB Last Updated 2023-05-04T08:03:29Z


SERDANG BEDAGAI, SELEKTIFNEWS.COM  - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua kurir narkoba jenis sabu seberat 28 kilogram di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.


Menurut Kapolres Sergai, Oxy Yudha Pratesta, penangkapan terjadi pada Senin (01/05/2023). Pelaku adalah S (30) warga Aceh, dan RA (28) warga Kota Medan.



“Petugas juga mengamankan dua tas ransel hitam berisi 28 bungkus plastik berisi sabu seberat 28 kg (kilogram). Lalu satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi,” katanya saat konferensi pers, Rabu (05/03/2023).


Kronologis penangkapan bermula saat kedua pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan masuk ke sungai di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.



“Setelah itu warga menginformasikan kecelakaan tersebut kepada petugas yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian. Petugas langsung datang ke lokasi dan melihat salah satu dari dua orang pelaku bergegas pergi membawa dua buah tas besar dengan gerak gerik yang cukup mencurigakan,” jelas Oxy Yudha.


Setelah itu, lanjut Oxy, petugas langsung mengamankan pelaku dan dari hasil interogasi diakui bahwa tasnya berisi sabu yang dibawa bersama temannya yang saat kecelakaan melarikan diri.


“Petugas kemudian menghubungi personel Sat Narkoba yang langsung ke lokasi kejadian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.


Ditambahkannya, hasil pemeriksaan kedua pelaku diperintahkan seseorang berinisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat untuk diedarkan di Kota Medan dengan iming-iming upah Rp 10 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Undang-Undang Narkotika.


"Kedua pelaku tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat dengan menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat enam tahun penjara," pungkas Oxy Yudha Pratesta. (Roy manroe)

Komentar

Tampilkan

Terkini