LAMPUNG, SELEKTIFNEWS.COM - Dalam rangka mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik khas di Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek Kolektif dengan tema “Peningkatan Edukasi Kekayaan Intelektual Merek Kolektif” yang bertempat di Hotel Emersia, (16/05).
Narasumber yang memberikan materi pada kegiatan ini antara lain : Nuraina Bandarsyah, selaku Pemeriksa Merek Madya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Bunga Aulia selaku Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung; serta Mohammad Zimmi Skil selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
Peserta kegiatan berjumlah 150 orang Narasumber Pertama, Bunga Aulia menyampaikan permasalahan-permasalahan dan isu strategis yang dialami UMKM seperti kurangnya akses pembiayaan/modal, terbatasnya informasi legalitas produk, pengelolaan keuangan, kurangnya sumber daya manusia, dan kesulitan dalam mencari pasar potensial, khususnya mengenai legalitas dari merek produk yang dijual.
“Selain pemasaran produk yang merupakan permasalahan utama dari UMKM, branding juga merupakan isu yang penting. Jika Ibu dan Bapak yang belum mendaftarkan mereknya, saat ini dapat secara kolektif bersama teman-teman komunitas untuk mendaftarkan merek produk yang dijual. Untuk Prosedur pendaftaran sama halnya dengan proses pendaftaran merek individual” ucap Bunga.
Berlanjut ke narasumber kedua, Mohammad Zimmi Skil menjabarkan Pemerintah Provinsi Lampung telah berupaya dalam mendorong para pelaku UMKM dalam fasilitasi/perizinan usahanya, salah satunya yaitu fasilitasi pendaftaran merek. Saat ini, total keseluruhan fasilitasi merek dagang UMKM oleh Disperindag yaitu 149 UMKM.
“Pemerintah Provinsi akan mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan UMKM pada 15 Kab/Kota. Kami memdorong para UMKM yang memiliki produk yang sama untuk segera membentuk komunitas sehingga mempercepat legalitas merek dagang Bapak dan Ibu dengan mendaftarkan merek kolektif, bantu kami untuk membuat UMKM Provinsi Lampung Berjaya” ucap Zimmi.
Narasumber selanjutnya, Nuraina Bandarsyah menyampaikan Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
“Dalam mendaftarkan merek kolektif harap diperhatikan berkas yang diupload harus sesuai dengan ketentuan seperti salinan ketentuan penggunaan merek kolektif dan ketentuan lainnya” Ujar Nuraina
“Keuntungan Ibu Bapak jika mendaftarkan merek kolektif yaitu dapat menekan biaya pendaftaran, biaya promosi, menekan biaya penegakan hukum jika terjadi sengketa, dan tidak memerlukan biaya lisensi karena cukup dengan tergabung menjadi anggota komunitas sudah mendapatkan hak untuk menggunakan merek tersebut.” Kata Nuraina.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan merek pada tahun 2023 dan dapat menjadi momen untuk mengedukasi para UMKM sehingga berdampak positif kepada meningkatnya perekonomian daerah, khususnya di Provinsi Lampung. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir.
(Ar/do)