SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM - Orang tua siswa berinisial L merasa keberatan lantaran harus membayar 2 rit tanah urug kepada kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMK Negeri 4 Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) karna anaknya dianggap sering alpa.
“Kata dia saya menerima pesan WhatsApp (WA) dari wali kelas anak bahwa anak saya alpanya banyak jadi diminta untuk membayar 2 rit tanah,” kata L ungkapnya kepada media ini.
Orang tua siswa berinisial L mengungkapkan, setiap kali saya menerima pesan dari pihak sekolah, itulah yang membuat saya pusing"katanya.
Semenjak saya menerima pesan dari pihak sekolah terus menerus saya merasa kwatir apalagi anak saya diancam apabila tidak memenui permintaan pihak sekolah menyerahkan 2 rit tanah urug, akan tidak diluluskan, imbuhnya.
“Kemarin pihak sekolah juga minta sumbangan untuk perpisahan sudah saya bayar 260 ribu.
Ini ada tagihan lagi 2 rit tanah saya diminta uang lagi 1 juta, kalo enggak dibayar anak saya engga lulus,” ungkap L sambil meneteskan air mata.
Sementara Kepala SMK Negeri 4 Sampit Waluyo ketika dikonfirmasi media ini Rabu (3/5/2023) membenarkan adanya tagihan tersebut.
Menurutnya pada tanggal 31 Maret 2023 lalu pihaknya memanggil orang tua siswa yang jumlah ketidak hadirannya lebih dari 30 hari dalam satu tahun ajaran, kata Waluyo.
Pihak sekolah menggunakan tata tertib sekolah, apabila kahadiran siswa itu minimal 95 persen dari jumlah hari efektif.
"Karena kami menghitung itu maksimal ketidakhadiran siswa harusnya dalam satu tahun ajaran hanya 20 hari, maka yang lebih dari 20 hari itu harus membayar kopensasi,” jelas Waluyo.
"Kopensasinya kalo jumlah ketidakhadiran itu sakit maka dibagi 3, misalnya 9 hari hanya dihitung 3 hari, tapi kalo ijin dengan alpa 9 hari jadi totalnya yang diatas 20 hari itu dihitung kelipatan 10 hari, 10 hari 1 rit tanah, kalo 1 rit tanah dibagi 10 harganya berapa maka itu yang harus dihitung kopensasi 1 hari," jelas Waluyo.
Kemudian, jumlah ketidakhadiran itu dalam 1 tahun ajaran, tapi kalo mau mengambil 1 semester, maka hanya 4 hari, lebih dari 4 hari dalam 1 semester itu maka tetap kelipatannya 10.
"Kalo misalnya 14 hari maka yang 10 hari dikenakan kopensasi untuk membayar dendanya itu senilai 1 rit tanah, kami tidak menilai harganya kami hanya meminta satu rit tanah urug karena kami memerlukan untuk pembangunan,” ujar Waluyo.
"Kenapa bisa terjadi seperti ini, karena ini kelalaian dari wali kelasnya tidak mengingatkan berkali-kali dalam rapat dinas, setiap bulan saya ingatkan bahwa wali kelas wajib membuat rekap kehadiran siswa, BK sudah mengingatkan, bahkan BK sudah mengirimkan surat peringatan ke orang tua siswa.
"Untuk nilai sekali lagi saya tidak menilai tanahnya berapa, saya tau tanah urug saja, dan saya tidak mau tau harganya kemudian jumlahnya itu tadi kalo dalam satu tahun ajaran diatas 20 hari maka kelipatannya 10 hari.
Misalkan 10 hari 1 rit tanah, 10 hari 1 rit tanah, yang tidak hadir 30 hari maka 10 hari cuma 1 rit tanah karena diambil 20 hari, Ijin atau dibolehkan itu hanya 20 hari saja dalam tahun ajaran, kalo lebih dari 20 hari sudah pelanggaran, bebernya.
Sementara, menurut salah satu guru yang ada di SMK Negeri 4 tersebut, juga membenarkan adanya kopensasi berupa tanah urug terhadap siswa yang lebih dari 20 hari tidak hadir.
Namun, sangat disayangkan kedua sumber di sekolah tersebut berbeda, Pasalnya, kepala sekolah menyebut tidak menilai harganya hanya meminta satu rit tanah urug saja.
Sedangkan salah satu guru yang ada di sekolah itu menyebut dari hasil surveinya ke lokasi galian C menawarkan kepada orang tua siswa dengan harga berpariasi, dari 450 ribu hingga 500 ribu rupiah.
"Saya tanya-tanya ke lokasi galian C ada yang jual harga tanah urug 450 ribu dan 500, karena melihat di lokasi antrian truk panjang maka orang tua siswa tidak sanggup mengadakan tanah urug sehingga orang tua siswa membayar kopensasi itu dengan bentuk uang," ungkapnya.
"Saya menawarkan 2 harga kepada orang tua siswa, kalo bapak punya uang 450 ribu engga apa-apa," pungkasnya. ( Kr )