Keterangan Foto : Peringatan Hari Buruh Dunia di depan Istana negara tahun 2018 |
PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM - Hari Buruh di Indonesia pertama kali diperingati pada tahun 1920. Kemudian pada 1 Mei 1946, pertama kalinya peringatan Hari Buruh diperingati.
Kabinet Pemerintahan Sjahrir adalah kabinet yang terdiri dari orang-orang yang mendukung Hari Buruh.
Akan tetapi semenjak Pemerintahan Masa Orde Baru, Hari Buruh tanggal 1 Mei dibungkam ditenggelamkan sejarahnya, tidak lagi boleh diperingati di Indonesia.
Hal ini lantaran aksi ini dihubungkan dengan Gerakan komunis yang ketika itu ditabukan oleh rezim Pemerintahan Soeharto di masa Orde Baru.
Sejak peristiwa Gerakan 30 September G30S pada tahun 1965.
Aksi peringatan Hari Buruh 1 Mei menjadi ditabukan di Indonesia
Namun ketakutan bahwa Gerakan Massa Buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei akan menghasilkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan Hari buruh tahun 1999 tidak pernah ada tindakan Destruktif yang dilakukan oleh Massa buruh yang masuk kategori “membahayakan ketertiban umum atau negara”.
Akhirnya di tahun 2013 Pemerintah menjadikan Hari Buruh internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Memperingatinya juga sebagai hari Buruh nasional. Sejak itulah May Day diperingati sebagai hari libur nasional hingga sekarang.
Berbagai Persoalan Buruh di Indonesia yang mengemuka di hari Buruh 1 Mei 2023 adalah disahkannya UU Cipta Kerja yang menyengsarakan buruh.
Beberapa hal yang mengancam Perempuan dalam UU Cipta Kerja, antara;ain perampasan Wilayah adat dan Perusakan Lingkungan.
Gerakan Buruh Bersama Rakyat, telah mencatat penetapan Perppu Ciptaker yang sama bermasalahnya dengan UU Ciptaker ini, bisa berpotensi melanggengkan ketidakberpihakan terhadap Masyarakat wilayah adat termasuk perempuan.
Lalu, adanya sistem Outsourcing, dalam Perppu Ciptaker tidak ada lagi penjelasan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.
Sehingga, Perppu Ciptaker dapat memberi peluang bagi Perusahaan alih daya untuk dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja berbagai tugas hingga tugas yang ranahnya bersifat bukan penunjang.
Juga ada Politik Upah Murah, ketidakpastian kerja dan ancaman kekebasan bereskpresi.
Hal lain, tidak diakuinya pekerja Informal dan pekerja prekariat atau pekerja rentan yang jumlahnya makin banyak di Indonesia.
Selain itu, adanya Permenaker No. 5 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2023 mendapat banyak penolakan dari aktivis buruh.
Alasan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan yang terdampak pada perubahan ekonomi global.
Namun, pengurangan upah hingga 25% dari upah yang sebelumnya diterima dan pengurangan jam kerja dengan alasan berkurangnya aktivitas produksi dinilai tidak masuk akal dan sangat merugikan bagi Buruh.
Persoalan lain yaitu dengan banyaknya kekerasan dan pelecehan yang menimpa para buruh, membuat pentingnya Pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, namun kenyataannya Pemerintah seolah tidak bergeming.
Ragil74.