PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -Odong-odong seharusnya dilarang beroperasi di Pematang Siantar. Odong-odong dinilai berbahaya dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan keamanan.
Hal ini disampaikan oleh Fredrik, salah seorang pengguna jalan yang merasa terganggu dan tidak nyaman terhadap keberadaan odong-odong di Kota Pematang Siantar. Sabtu (27/05/2023).
Selain menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan, odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277.
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," begitu bunyi pasal tersebut.
Meski sudah dilarang oleh Undang-undang, nyatanya odong-odong masih beroperasi bebas di Kota Pematang Siantar dan terkesan dibiarkan oleh para stakeholder.
Menurutnya kendaraan jenis itu tidak memiliki kelayakan digunakan di jalan raya. Anggi menjelaskan bila odong-odong melintas di jalan raya itu artinya pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
"Odong-odong itu kendaraan modifikasi yang tidak diuji kelayakan keselamatan jalan raya. Sehingga kendaraan tersebut hanya aman digunakan di lingkungan pemukiman/closed dan dengan kecepatan yang rendah," kata Fredrik kepada awak media, Sabtu (27/05/2023).
"Oleh sebab itu menurut saya Pemerintah Kota Pematang Siantar harus segera menindak tegas odong-odong yang beroperasi di kota ini," ungkap Fredrik.
"Walikota Pematang Siantar dimohonkan segera memerintahkan Satpol PP untuk segera menertibkan odong-odong ini agar para pengendara yang melintas di Jalan WR Supratman tidak lagi terganggu" tuturnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar Julham Situmorang saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menjelaskan bahwasanya ada beberapa syarat yang seharusnya dipenuhi oleh para pengusaha odong-odong ini.
"Coba konfirmasi ke Satpol ya bang, sudah ada beberapa syarat kepada para pemilik odong-odong untuk bisa beroperasi," jawab Julham, Sabtu (27/05/2023).
"Kita sudah sering melarang keberadaan mereka yang ada di taman bunga, apalagi jika ngetem disana," pungkasnya.
Secara rinci Julham Situmorang menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik odong-odong untuk bisa beroperasi.
Ada 6 persyaratan meliputi:
1. Mulai beroperasi jam 5
2. Tidak menggunakan musik dengan keras
3. Melalui jalur yang telah ditetapkan.
4. Paling banyak beroperasi 6 unit odong-odong setiap hari.
5. Memasang musik religi atau musik anak-anak dengan pelan.
6. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah kota melalui Satpol PP akan menindak odong-odong.
Jika ada yang membandel Satpol PP akan menindaknya, jelas Julham.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Relina Lumbagaol kepada awak media ini menjelaskan bahwasanya telah dibuat kesepakatan antara para pemilik odong-odong dengan Satpol PP.
"Itu sudah ada kesepakatan dibuat di kantor Satpol PP untuk penertiban odong-odong, tiap hari kita patroli juga agar mematuhi yang sudah disepakati," tulis Relina di WhatsApp messenger, sabtu (27/05/2023).
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini malah terkesan bungkam dengan tidak menggubris pertanyaan wartawan.