-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hadiri Pelaksanaan Pemutakhiran Data IDM Tahun 2023 Kecamatan Mandehe, 11 dan 12 Mei 2023

Redaksi
Jumat, 12 Mei 2023, Mei 12, 2023 WIB Last Updated 2023-05-11T19:13:46Z


NIAS BARAT, SELEKTIFNEWS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat hadiri pelaksanaan pemutakhiran Indeks Desa Membangun ( IDM )  Tahun 2023, Kecamatan Mandehe, Tanggal 11 dan  12 Mei 2023, di laksanakan di Aula RPJ Beach, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Kamis ( 11/05/2023 )


Fazokhi Ena'aro Waruwu, kepala Desa Siana'a dan juga sebagai ketua panitia pelaksanaan pemutakhiran Data IDM Kecamatan Mandehe, dalam pembukaan menyampaikan terima kasih kepada kepala Dinas PMD, Fatiso Zai.,S.Pd ( Narasumber ), Sekretaris DPMD, Septemberlinus Gulo., SE ( Moderator ), Kepala Bidang PM DPMD, Peniel Waruwu., A.Md telah hadir dalam pelaksanaan pemutakhiran Dara IDM, dan juga kepada Camat Mandehe, Farianus Gulo., S.Pd.,MM yang telah mendukung pelaksanaan pemutakhiran Data IDM, terlebih kepada seluruh Kepala Desa/ atau yang mewakili se kecamatan mandehe, selamat datang dan selamat mengikutinya



Farianus Gulo.,S.Pd.,MM, camat Mandehe dalam sambutannya bahwa pemutakhiran Data IDM Tahun 2023 sebagai dasar kemajuan keberdayaan di suatu Desa pada prakarsa dan kapasitas masyarakat yg kuat,dan IDM mencakup suatu aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi / lingkungan dan fokusnya pada penguatan otonomi Desa itu sendiri melalui pemberdayaan masyarakat, sehingga pemberdayaan masyarakat Desa menjadi landasan utama dalam meningkatkan partisipasi yang berkualitas,ketrampilan dan pengetahuan masyarakat Desa. Dan pembiayaan pada kegiatan pemutakhiran Data IDM Tahun 2023 Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat, anggaran di bebankan kepada masing masing Desa atau melalui APBDesa dan akan di pertanggung jawabkan oleh panitia pemutakhiran Data IDM Tahun 2023, Kecamatan Mandehe.sambungnya Camat




Dan menurut Camat Mandehe, di wilayah kecamatan Mandehe, sebanyak 20 Desa telah menyampaikan APBDesa  Tahun Anggaran 2023 terkecuali Desa Sisobambowo, sampai saat ini belum  menyampaikan APBDesa, dan diharapkan kepada seluruh kepala Desa se Kecamatan Mandehe agar segera menyampaikan pertanggung jawaban pencairan BLT tahap I ( satu ) dan BLT tahap ke II ( dua ) segera di ajukan pencairannya.Dan juga di sampaikan kepada kepala Desa bahwa kepala Desa  di wilayah Kecamatan Mandehe, bahwa dengan peralihan kepala Desa nantinya atau berakhirnya masa jabatan kepala Desa definitif tahun ini, untuk penyerapan anggaran baik DD dan ADD TA 2023  maka di maksimalkan pada bulan oktober 2023 dan di pertanggung jawaban sebagaimana peraturan yang ada, jikalau di atas Tahun 2023 atau Desember 2023 pencairan, maka  APBDesa yang sudah di tetapkan terganggu atau terjadi APBDesa lanjutan, maka dalam hal ini di himbau kepada para kepala Desa se Kecamatan Mandehe agar dapat penyerapan anggaran Desa paling terlambat oktober 2023. "imbuhnya" Camat Mandehe


Fatiso Zai., S.Pd. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Barat membuka secara resmi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun  ( IDM ) Tahun 2023 Kecamatan Mandehe, menyampaikan beberapa hal penting seputar pemutakhiran Data IDM, dimana IDM suatu instrumen yang menggambarkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemandirian dan keberdayaan Desa, yang meliputi aspek ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi dan juga sebagai mana amanat undang undang Desa memandatkan kepada kita semua bahwa tujuan pembangunan Desa untuk meningkatkan kesejahteraan Desa dan meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pembangunan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkesinambungan 


Kadis PMD, menyampaikan  paparan materi pemutakhiran Data IDM Tahun 2023 Kecamatan Mandehe  yang di ikuti oleh seluruh Kepala Desa/ atau yang mewakili, se Kecamatan Mandehe. Data IDM salah satu dasar bagi kementerian keuangan untuk menetapkan pengalokasian DD sesuai peraturan Menteri keuangan No 201/ PMK.07/2022 tentang pengelolaan DD,alokasi afirmasi untuk Desa tertinggal dan Desa Sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin ( JPM ) tertinggal sebesar 1 % dan alokasi kinerja untuk Desa yang berkembang, maju dan mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total anggaran Dana Desa. Data IDM digunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Pedesaan bagi kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya


Sekretaris Dinas PMD, Septemberlinus Gulo., SE sebagai Moderator sekaligus memimpin ruang diskusi, dan memberikan kesempatan kepada para kepala Desa untuk mengajukan pertanyaan seputar pemutakhiran IDM pada pelaksanaan pemutakhiran Data IDM Tahun 2023 Kecamatan Mandehe, dan sangat antusias kepala Desa untuk mengajukan suatu pertanyaan kepada pimpinan diskusi, sehingga tanggapan atau  penjelasan kepada peserta diruang diskusi, membuat peserta penuh dengan semangat dan antusias mendengarnya hingga berakhirnya


F. Hulu

Komentar

Tampilkan

Terkini