PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Juru parkir yang bertugas di seputaran taman bunga atau lebih tepatnya di sepanjang Jalan WR Supratman ternyata menggunakan karcis roda dua saat bertugas serta tidak pernah menentukan tarifnya.
Hal ini diketahui saat wartawan melakukan investigasi menelusuri siapa sebenarnya "penguasa" parkir di seputaran taman bunga Kota Pematang Siantar.
Menurut pengakuan juru parkir yang bernama Suraini Saragih, dirinya memang tidak dibekali karcis parkir untuk roda dua saat bertugas dan tidak pernah memasang tarif untuk setiap kendaraan roda dua yang parkir ditempat itu.
Kendati demikian ia mengatakan bahwasannya ia sebenarnya memiliki karcis parkir untuk roda dua, akan tetapi ketinggalan dirumah.
"Aku selama parkir disini gak pernah aku menargetkan uang, dikasih kuambil gak dikasih kubiarkan," ucap Suraini.
"Orang sini itu, apalagi yang bermobil, velgnya mahal tapi tak pernah mau bayar parkir, viralkanlah bang biar tau orang satu siantar ini," ungkapnya dengan nada jengkel.
Lebih lanjut Suraini menjelaskan ia pasrah mau dikasih berapa pun oleh masyarakat yang memarkirkan kendaraan di areanya bertugas.
"Aku mau dikasih berapa pun kuterima, mau itu 500, 1000, 2000 kuambil. Makanya gak pernah kupatokkan," jelasnya.
Suraini juga mengakui tidak pernah diberikan karcis oleh pemenang tender sejak ia bertugas.
Hal senada juga diakui oleh Mandor parkir Wardis Siagian, dikatakan nya sebenarnya mereka memiliki karcis sepeda motor roda dua namun ketinggalan dirumah, Ungkapnya.
Dari pantauan dilapangan juga ditemukan fakta, ternyata para pedagang kaki lima yang berjualan diatas trotoar sepanjang Jalan WR Supratman tidak pernah membayar restribusi apapun melainkan hanya membayar uang parkir yang besarannya bervariasi mulai dari 5 ribu sampai 10 ribu rupiah perhari.
Aktifis Komite Pemerhati Lingkungan Budaya Dan Pendidikan Fredrik Hutabarat, S.Hut sangat menyesalkan hal ini.
Menurutnya kegiatan parkir yang berada di seputaran taman bunga perlu ditelaah kembali oleh Dinas Perhubungan menyangkut tugas, hak dan kewajibannya.
"Seharusnya Dinas Perhubungan mengetahui tentang kemampuan orang-orang yang ditempatkan dimana area ia bertugas, tentang apa yang menjadi haknya serta kewajibannya," ungkap Hutabarat.
"Hal ini bertujuan agar Dinas Perhubungan nantinya tidak salah mengestimasi pendapatan di zona yang dimaksud," tambahnya.
"Dan hal itu bisa dilihat volumenya berdasarkan karcis yang beredar serta tertib atau tidaknya juru parkir dalam menggunakan karcis. Sebab hal ini berpotensi menghilangkan atau terjadi pencurian PAD jika fakta dilapangan masih banyak juru parkir yang tidak tertib menggunakan karcis," ungkapnya.
"Terkait ditemukan nya para pedagang K5 yang ternyata tidak membayar restribusi melainkan hanya membayar uang parkir ini adalah sebuah kesalahan, Dinas-dinas terkait diharapkan bisa segera turun ke lapangan dan segera menindaknya," tegasnya.
Fredrik juga mengatakan tingginya perputaran uang di seputaran taman bunga berpotensi memicu terjadinya pungli-pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu sehingga akan merugikan negara, tandasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Julham Situmorang saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via WhatsApp messenger, selasa (30/05/2023) hanya dibaca saja.