LAMPUNG, SELEKTIFNEWS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 dan Penerapan Kode Etik PNS. Hadir Kepala Divisi Administrasi, Dr. Ikmal Idrus didampingi Kepala Bagian Umum, Denial Arief dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Deni Usmansyah, Selasa (16/05)
Kegiatan yang bertempat di Hotel Emersia mengundang Pejabat Pengemban Fungsi Kepegawaian sebanyak 52 orang dari 26 Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.
Diawali dengan penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU, dan RT, Deni Usmansyah. Kegiatan berlanjut dengan sambutan oleh Kepala Divisi Administrasi, Dr. Ikmal Idrus.
Dalam sambutannya, Ikmal Idrus menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan para pengembanfungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupaPenerapan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 dan Penerapan Kode Etik ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Diketahui, telah terbit Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 6 tahun 2022 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterapkan oleh seluruh institusi Aparatur Sipil Negara dan Penerapan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Lebih lanjut Ikmal Idrus menyampaikan, Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo, meminta jajarannya untuk tidak jumawa, pamer kekuasaan, pamer kekayaan, serta tidak boleh hedon // Tidak boleh jumawa. Diharapkan dapat bersikap rendah hati, humanis, dan simpatik, serta lebih mementingkan kepentingan diri sendiri ketimbang citra organisasi.
“Jangan sampai kalian melanggar aturan, Jika terbukti Kantor Wilayah Lampung dengan tegas akan memberikan sanksi Administrasi berupa Penjatuhan Hukuman Disiplin baik tingkat Ringan, sedang maupun berat.” tegas Ikmal.
Dilanjutkan dengan paparan materi mengenai penerapan Perka BKN maupun teknis penjatuhan hukuman disiplin oleh para narasumber secara virtual diantaranya : Fandi Yanuar, Auditor Ahli Pertama Kantor Regional V BKN dan Doktor Gurning, Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Hukun dan HAM dengan dimoderatori oleh Analis Kepagawaian Ahli Muda, Sugiharto dan Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Anisa Cahaya Pratiwi.
Menutup kegiatan, Kepala Bagian Umum, Denial Arief berpesan kepada para peserta untuk menerapkan apa yang telah disampaikan dari masing-masing narasumber serta selalu bertanggung jawab apa yang menjadi tugas kita. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta dengan narasumber.
(Ard/aldo)