TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM - Sejumlah Anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) kesejahteraan karyawan (KEKAR) PTP VI Pabatu kunjungi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk melaporkan adanya indikasi penyimpangan mal administrasi dalam penjualan aset Koperasi yang berbentuk fisik berupa tanah dan SPBU yang berada di jalan Gatot Subroto, Desa Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang di lakukan oleh pengurus koperasi, Jumat (05/05/2023).
Adapun sejumlah anggota KSU KEKAR PTP VI yang terdiri dari H.Erwanto AM, Suyatman MW, Jamaluddin Tanjung, Abdul Halim Sitepu, Dasim, Suryanto SM, Drs Syaiful Bahri dan lainnya, menyampaikan pengaduan mereka diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, yang didampingi staf bagian penerimaan laporan masyarakat dan di saksikan langsung oleh ketua Garda Bela Negara Nasional ( GBNN) Sumatera Utara Tri Yanto Sitepu, SH dan juga beberapa awak media terkait kasus dugaan penyimpangan penjualan aset ini diruangan kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Diperoleh Informasi, Penjualan aset KSU Kekar PTP VI menurut mereka bertentangan dengan AD/ART koperasi dan dilakukan tanpa melalui rapat anggota koperasi.
Perwakilan Anggota Koperasi H. Erwanto AM menceritakan kepada wartawan bahwasannya penjualan tanah dan SPBU milik koperasi di Pabatu senilai enam miliar rupiah lebih terjadi pada tahun 2020 yang dilakukan sejumlah pengurus KSU Kekar PTP VI Pabatu kepada Soefiandi, seorang pengusaha yang tinggal di Kota Medan.
Erwanto juga menambahkan bahwa penjualan aset itu tanpa melalui ada rapat anggota dan setelah penjualan juga tidak ada laporan pertanggung jawabannya dari pengurus koperasi kepada anggota koperasi, ungkapnya didampingi anggota koperasi lainnya.
H.Erwanto AM biasa akrab di pangil Tato yang juga Mantan Ketua Badan Pengawas KSU Kekar PTP VI Pabatu ini menjelaskan, penjualan aset KSU Kekar diduga penuh dengan rekayasa dan juga diduga telah terjadi adanya pemalsuan dokumen (mal administrasi) surat-surat, sehingga aset itu bisa dijual oleh pengurus.
“Karena tak transparan dan diduga penuh rekayasa, maka anggota KSU Kekar yang jumlahnya sekitar 700 orang, banyak yang tidak setuju penjualan itu. Saya selaku Badan Pengawas juga tidak setuju dan menentang itu serta tak bersedia ikut menandatangani akta jual beli atas aset itu,” Ujar Erwanto.
"Bukti tidak transparan dan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus koperasi di dalam akta jual beli dari PPAT Warti SH, MKn, yang beralamat di Tebing Tinggi, bahwa pembayaran atas penjualan aset itu cash, tetapi nyatanya, tak ada sepeser pun hasil penjualan aset senilai Rp 6 miliar lebih itu yang masuk kas KSU Kekar," ungkap Erwanto.
"Pengurus mengaku kalau pembayaran yang dilakukan pembeli baru Rp 4 miliar lebih dan itupun dicicil," tukasnya.
"Dari harga 4 miliar itu, hanya 2 miliar yang dibagikan kepada anggota sebagai SHU. Sedang Rp 2 miliar lebih lainnya tak jelas kemana pembagian dan penggunaanya. Demikian juga sisa pembelian SPBU tersebut senilai Rp 1,96 miliar, tidak ada kejelasan nya apakah sudah dibayar atau belum oleh pembeli kepada pengurus koperasi," tuturnya.
"Sejak tahun 2020 lalu, aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus itu telah dikuasai pembeli, demikian juga hasil dari SPBU. Tapi hingga kini, pembayaran dari penjualan aset itu belum tuntas, sehingga anggota KSU Kekar merasa sangat dirugikan," tandasnya.
“Penjualan aset koperasi oleh pengurus yang bertentangan dengan AD/ART koperasi dan adanya dugaan penyimpangan serta penggelapan oleh pengurus yang merugikan anggota koperasi, telah kami adukan ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut serta Dinas Koperasi dan UKM Serdang Bedagai, namun hingga kini belum ada penanganan dari kedua instansi itu,” jelasnya.
"Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Kepala BPN Tebing Tinggi terkait penerbitan SHM baru atas aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus, yang menurut mereka cacat hukum," ucapnya.
Lanjutnya, tak hanya itu anggota KSU Kekar juga telah melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi ke pengurus koperasi dalam penjualan aset itu ke Polres Tebing Tinggi, tapi hingga kini juga belum ada penanganan.
“Karena itu kami (KSU ) Kekar PTP VI (Pabatu) mengadukan kasus ini ke Ombudsman. Kami berharap juga Ombudsman Sumut bisa membantu permasalahan kami ini, Ombudsman bisa mendorong Dinas Koperasi Sumut dan Sergai untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KSU Kekar. Juga dapat mendorong pihak kepolisian untuk memproses pengaduan kami yang sudah bertahun diabaikan,” harapnya.
Abyadi Siregar selaku kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara saat dimintai tanggapannya atas pengaduan anggota koperasi KSU KEKAR PTP VI (Pabatu) mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari berkas pengaduan ini.
“Kita pelajari dulu masalahnya, sehingga bisa jelas bagaimana penanganannya, mana yang ranah Ombudsman dan mana yang ranah instansi yang lain,"ujarnya
Lebih lanjut Abyadi mengungkapkan mereka tadi telah meminta pelapor untuk melengkapi berkas berkas pengaduannya, terkait bukti kalau mereka telah pernah menyampaikan permasalahan itu ke Dinas Koperasi Provinsi dan Sergai, juga ke BPN. Kalau bukti pengaduan mereka ke Polres Tebing Tinggi telah dilampirkan dan Ombudsman akan menindaklanjutinya,” pungkas Abyadi.
EndraSyah