SUMUT, SELEKTIFNEWS.COM - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) yang mengabulkan pengajuan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik oleh penggugat Enanoi Ndruru dan dikuatkan di tingkat banding mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum Enanoi Ndruru.
“Putusan ini kami sangat apresiasi dan keadilan bagi masyarakat kecil terwujud,” kata penasehat hukum Enanoi Ndruru, Arlius Zebua, S.H., M.H, Agustinus Buulolo,S.H.,M.H, Yuris Mandela Saragih, S.H dan Zukhrial Syah Putra, S.H Kepada sejumlah awak media, Selasa (18/04/2023).
Agustinus menguraikan, Enanoi Ndruru mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Eliezeri Giawa di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dan didaftarkan pada tanggal 7 September 2022 pada tingkat pertama. Kemudian, gugatan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim sebagaimana putusan tersebut dibacakan pada tanggal 11 Januari 2023.
Terhadap hasil putusan tingkat pertama tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan tidak terima, sehingga pada tanggal 25 Januari 2023 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Medan. Dan pada, Senin 17 April 2023, Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana. Dan harapan kita sebagai kuasa hukum Penggugat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut,” tambah Agus.
Lebih lanjut, selama proses perkara berjalan banyak informasi yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum dari Enanoi Ndruru, tergugat atas anak Eliezeri Giawa bersama dengan kawan-kawannya harus menghormati putusan majelis dalam perkara ini.
“Dalam bersidang kami sering dianggap sebagai Pengacara anak baru kemaren, dan tidak tahu apa-apa, kami tidak mau mengomentari ucapan tersebut, dan kami hanya ingin fokus membuktikan berdasarkan bukti-bukti yang ada untuk membatalkan sertifikat tersebut,” tutup Arlius.
Laporan FS.BUULOLO