NIAS SELATAN, SELEKTIFNEWS.COM - Unit IV PPA Polres Nias Selatan melimpahkan tersangka Kepala Desa Awoni, Osarao Tafanao (35) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Senin, (10/4) atas dugaan Pencabulan terhadap gadis Belia terhadap warganya sendiri,” Selasa (11/04/2023).
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan SH SIK MM melalui Kanit IV PPA Polres Nisel, Aipda Sugeng Raharjo, SH didampingi Penyidik pembantu Bripda Roy Hulu kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa hari ini tersangka pencabulan terhadap gadis belia (Kades Awoni) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Hal tersebut tersebut diatas disampaikan oleh Aipda Sugeng Raharjo, bahwa tersangka (kades Awoni) hari ini kita limpahkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan karena berkasnya sudah P21,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwasanya tersangka ini, sempat melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Tapi, putusan prapidnya ditolak mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Kepada tersangka diterapkan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subs Pasal 293 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” kata Sugeng.
Diketahui, Kades Awoni, Osarao Tafanao telah dilaporkan di Polres Nisel terkait dugaan pencabulan terhadap gadis belia berinisial WT (20)/warganya sendiri berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA Utara tanggal. Tanggal 9 Januari 2023.
Sumber: Humas Res Nisel