-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Lapas Tebing Tinggi Ikuti Virtual Simposium Nasional Pemasyarakatan

Redaksi
Jumat, 14 April 2023, April 14, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T12:22:00Z


TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM  - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi ikuti Simposium Nasional Pemasyarakatan secara virtual. Kamis, 13/04/2023.


Mengangkat tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia”, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hadir secara virtual, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan dan pejabat struktural eselon IV dan V. Berlangsung pada pukul 09.00 WIB kegiatan tersebut dilaksanakan diruang kerja Kalapas.



Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 Tahun 2023. Membuka kegiatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard SP Silitonga dalam sambutannya menyampaikan bahwa HBP Ke-59 Tahun 2023 merupakan momentum penting jajaran pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmennya dalam bekerja, meningkatkan motivasi dan inovasi dalam mencapai sistem pemasyarakatan.


Turut hadir secara langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, para narasumber, rekan pimpinan tinggi (pimti) madya dan pratama Menkumham dan tamu undangan lainnya dan secara daring seluruh jajaran dibawah pemasyarakatan se-Indonesia dan peserta seminar simposium.


Dilanjutkan dengan sambutan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan sekaligus membuka Simposium Nasional dalam rangka HBP Ke-59 Tahun 2023. Yasonna menjelaskan bahwa hukuman penjara seberat apa pun terbukti tidak pernah berhasil untuk memadamkan kejahatan.


"Kalau kita terus mempertahankan prinsip premium remedium, bahwa pemidanaan penjara itu adalah satu-satunya, maka kita tidak akan mampu berkejar-kejaran membangun lapas dengan tingkat kejahatannya," jelasnya.


Melalui KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, Pemerintah mengenalkan pendekatan berupa pemenjaraan bukanlah upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir. Oleh karena itu, Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan; tidak hanya kepada kampus, tetapi juga mulai menyentuh para aparat penegak hukum termasuk para pengacara.


Selain itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dibawakan oleh para narasumber dan diskusi bersam para peserta seminar. Kegiatan seminar yang berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta tersebut berjalan dengan baik dan ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan moderator oleh Dirjenpas. (Roy manroe)

Komentar

Tampilkan

Terkini