-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ketua LSM LAMI Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 2 Desa Sukorejo Ke Kejati Kalteng

Redaksi
Selasa, 11 April 2023, April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T14:54:06Z


SERUYAN, SELEKTIFNEWS.COM  - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LSM – LAMI) Provinsi Kalimantan Tengah, Marliansyah, resmi melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Menengah  Atas Negeri SMAN 2 Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, kepihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LSM- LAMI) Kalimantan Tengah, ketika dihubungi media ini melalui WhatsApp, Senin 11/04/2023, sekira pukul 14.00. Wib mengungkapkan, Ya memang benar saya atas nama Ketua LSM - LAMI Kalimantan Tengah, telah melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah, yang dikerjakan oleh CV. Aditya Jaya, kepihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kata Marliansyah.



"Adapun laporan yang  saya sampaikan kepihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, atas dugaan korupsi  proyek pembangunan Gedung Sekolah Menengah tingkat Atas Negeri ( SMAN 2 ) Desa Sukorejo, yang berasal dari  Dana Alokasi Kusus ( DAK ) Pendidikan  tahun 2021, yang dikerjakan oleh CV. Aditya Jaya, nilai kontrak Rp= 4.603.925.18, selain tidak sesuai RAB, terlihat pada daun pintu, dan jendela, sekolahan tersebut, menggunakan bahan kayu campuran yang tidak layak pakai, kondisinya saat ini sudah rusak parah dan sangat memorihatinkan," ungkapnya.


"Beberapa hari yang lalu saya juga sudah layangkan surat resmi kepada pihak CV. Aditya Jaya yang berkantor di Jalan Tidar, No. 11 A Kota Sampit, mempertanyakan atas pekerjaan tersebut, hingga saat ini tidak ada balasan maka dari itu untuk membuktikan dugaan korupsi berdasarkan analisis kami atas dugaan korupsi pembangunan tersebut kami sampaikan kepihak kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah, dengan harapan dapat segera memanggil dan memproses sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti, kata Marliansyah," pungkasnya. ( Kr )

Komentar

Tampilkan

Terkini