TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM - Viralnya pemberitaan di media sosial mau pun media online dalam sepekan ini terkait kasus AR (27) yang diduga melakukan pencurian burung murai yang di hakimi massa sampai akhirnya meninggal dunia pada hari Kamis (6/4/2023) subuh sekira pukul 4.00 wib yang lalu membuat sejumlah tokoh masyarakat angkat bicara, salahsatunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI ) Tebing Tinggi Yusuf L.Ginting SH.
Menurutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang memiliki lembaga peradilan yang patut mengadili apakah pelaku tindak pidana atau tersangka bersalah atau tidak. Seharusnya masyarakat lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah, ucapnya saat di konfirmasi via WhatsApp messenger oleh awak media, Senin malam (10/4/2023).
Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan ada dugaan para pelaku melakukan penganiayaan bersama sama sehingga mengakibatkan seseorang sampai meninggal dunia.
"Menurut saya alasan para pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan terkait masalah hukum dan adanya emosi spontan," ucapnya.
"Kita memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Polres Tebing Tinggi atas kerja keras mereka untuk mengumpulkan alat bukti yang diatur di dalam pasal 184 KUHAP dan kita dari DPD KNPI akan terus mengawal proses dari penyidikan, penuntutan dan persidangan terhadap para pelaku penganiayaan tersebut,"pungkasnya .
Diketahui, SF (27) istri dari AR telah membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi karena tidak terima suaminya di aniaya sampai mengalami luka-luka dan berakhir dengan meninggal dunia.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 191 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023 pelaku SY alias T (44) pemilik burung murai, warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi telah ditangkap oleh pihak Kepolisian resort Tebing Tinggi pada hari Sabtu (08/04/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya.
(EndraSyah)