-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Judi Tembak Ikan Di Gang Mufakat Pasar 2 Marelan Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Redaksi
Senin, 03 April 2023, April 03, 2023 WIB Last Updated 2023-04-02T18:23:20Z


MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM - Judi Tembak Ikan yang berada di Pasar 2 Gang Mufakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan ini tanpa tersentuh aparat penegak hukum.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, Minggu (02/04/2023), judi tembak ikan itu dikelola oleh seorang wanita berinisial FT.




Terlihat di lokasi, markas judi tersebut dijaga oleh beberapa pria berbadan tegap dan berambut cepak.



Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba dan Judi Sumatera Utara Roy Manurung kepada wartawan mengatakan amat menyayangkan hal ini, padahal saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.



"Kok sepertinya makin marak saja perjudian di Kota Medan ya, setidaknya berdasarkan informasi dari sumber kami saja ada 3 tempat judi togel dan ini lagi katanya di gang mufakat ada judi tembak ikan," jelasnya.


Roy berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si dapat segera menertibkan dan memberantas perjudian yang ada di Kota Medan.



Dirilis dari Detiknews, beberapa waktu yang lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.


Awalnya Sigit meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.


"Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," ungkap Sigit. (TBH)

Komentar

Tampilkan

Terkini