-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Hukum Memakai Uang Lebaran Anak, Begini Penjelasannya Dalam Islam

Redaksi
Rabu, 26 April 2023, April 26, 2023 WIB Last Updated 2023-04-26T07:22:11Z
Foto: Kumparan


PEMATANG SIANTAR l, SELEKTIFNEWS.COM  - Setiap Hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia akan merayakannya dengan gegap gempita. Selain menjadi momen untuk berkumpul dengan keluarga saat Idul Fitri juga dijadikan hari untuk saling bermaaf-maafan. Pada saat lebaran anak-anak ikut menerima imbasnya, dimana mereka akan mendapatkan uang dari sanak saudara atau kerabat. Lalu bagaimana hukum memakai uang lebaran anak untuk kepentingan pribadi kita? 


Membagikan uang kepada anak-anak seakan sudah menjadi tradisi turun temurun di Indonesia ketika lebaran tiba. Orang tua terkadang lebih berhak memiliki uang yang didapatkan anaknya ketika lebaran. Meskipun sebenarnya anak yang usianya masih sangat kecil belum memahami hal itu.Berikut ini penjelasan mengenai hukum memakai uang lebaran anak.



Dikutip dari NU Online, sejatinya anak adalah salah satu makhluk yang memiliki keterbatasan dan berhak mendapatkan perlindungan atau kewalian dari sisi dirinya pribadi dan hartanya. Keterbatasan itu hadir karena yang berangkutan masih berada dalam usia mumayyiz atau masih berusia belia sehingga akalnya belum sepenuhnya berfungsi dengan sempurna. 


Pada saat lebaran, anak mendapatkan amplop atau hibah berupa sejumlah uang tunai maka tugas orang tua adalah menjaga dan melindungi uang tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu pendapat ulama yang artinya: 



“Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749). 


Lantas bagaimana hak penggunaaan yang dimiliki oleh orang tua? 


Orang tua berhak unguk menggunakan uang anak berkembang. Pihak orang tua wajib menjaga atau manggunakan uang tersebut sebagaimana mestinya agar tidak habis sia-sia. 


Pada intinya orang tua hanya boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan anaknya. Sehingga orang tua tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya pribadi. Pihak orang tua tidak berhak menggunakan uang tersebut untuk transaksi yang murni akan merugikan pihak anak. 


Selain itu, orang tua juga tidak berhak menggunakan uang yang diterima oleh anak saat Idul Fitri untuk berdonasi. Karena sesungguhnya donasi yang dilakukan orang tua tidak memberikan manfaat apapun kepada anak.


Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik mutlak harta atau aset. Sementara dalam hal uang lebaran yang diterima anak, orang tua hanya memiliki hak kewalian. 



“Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752). 


Maka dapat disimpulkan bahwa orang tua tidak berhak mendominasi uang yang diterima anak ketika lebaran. Sebagai orang tua harus berhati-hati dalam mengalokasikan uang lebaran agar bermanfaat hanya untuk anak. Alangkah baiknya jika orang tua hanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan anaknya saja.


Sumber: suara.com

Komentar

Tampilkan

Terkini