-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Harga Jual Pupuk Subsidi Di Kecamatan Bandar Di Atas HET, Urea Sentuh 150 Ribu dan Phonska 160 Ribu, Pemerintah Diharapkan Turun Ke Lapangan Lakukan Investigasi

Redaksi
Minggu, 09 April 2023, April 09, 2023 WIB Last Updated 2023-04-09T14:08:34Z


BANDAR, SELEKTIFNEWS.COM - Sejak Diawal bulan April ini para distributor sudah mulai mendistribusikan pupuk bersubsidi ke tiap kios yang berada di wilayah sekitar Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Berdasarkan pantauan dilapangan, proses pembagian pupuk bersubsidi tersebut bervariasi dan tidak merata pendistribusiannya ke setiap kios.


Berdasarkan keterangan salah satu warga Kecamatan Bandar berinisial R yang membeli pupuk subsidi, kepada wartawan mengatakan bahwasanya mereka sudah lama menunggu kedatangan pupuk bersubsidi namun hanya kebagian 1 sak saja.


"Kami sudah lama menunggu pupuk subsidi ini, yang mana tanaman kami sudah sangat membutuhkan pupuk tetapi kami hanya mendapatkan 1 sak Urea dan 1 sak Phonska saja, sementara jumlah luas lahan kami tidak sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.


Lebih lanjut saat R ditanya terkait harga belinya, ia mengatakan kios-kios tempat penjualan pupuk menjual pupuk kepada para petani untuk pupuk urea seharga 150 ribu dan Phonska seharga 160 ribu," ungkap R kecewa.


Hal senada dikatakan oleh MN salahsatu warga Kecamatan Bandar yang juga merupakan pemerhati pertanian, berharap kepada Pemerintah Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Pusat untuk menegur atau pun memberikan sanksi tegas kepada kios-kios nakal yang sudah menjual pupuk subsidi diatas Harga HET, jelas MN, Minggu (09/04/2023).


MN juga menjelaskan pada tahun 2023, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 telah menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK.


"Dalam hal ini seharusnya harga pupuk Urea Subsidi dengan kemasan 50 Kg kepada petani  adalah Rp.112.500 dan harga pupuk subsidi Phonska dengan Kemasan 50 kg dijual ke petani adalah Rp.115.000," tandasnya.


"Hasil pemantauan kami dilapangan para kios nakal masih ada juga yang berani menjual kepada petani diatas harga HET," jelasnya.


MN berharap kepada pihak Dinas pertanian dan Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) segera turun ke lapangan  untuk memberikan sanksi dan menindak tegas jika ada yang menjual Pupuk subsidi melebihi HET sesuai ketentuan UU yang berlaku terlebih khususnya di wilayah Kecamatan Bandar," Tutup MN.

(M.Nainggolan)

Komentar

Tampilkan

Terkini