LAMPUNG, SELEKTIFNEWS.COM - Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Dr. Farid Junaedi konsisten melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) tentang Pemasyarakatan. tersebut kepada para Kepala Unit Pelaksana Tenis Pemasyarakatan beserta Jajaran Pemasyarakatan baik itu petugas pemasyarakatan di Lapas, Rutan dan LPKA, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta Petugas Pemasyarakatan di Rupbasan pada setiap kesempatan beliau melakukan kunjungan kerja.
Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi ke UPT Pemasyarakatan di Wilayah Lampung. Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung, dalam paparannya menyampaikan poin-poin perubahan yang tercantum dalam UU tentang Pemasyarakatan.
Kemudian hak-hak dan kewajiban narapidana serta beberapa catatan penting terkait pemberian Hak Bersyarat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru tersebut juga berisi penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan.
Kemudian disamping itu, dalam setiap kunjungannya Kepala Divisi Pemasyarakatan juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja para petugas pemasyarakatan yang dengan tanggap menginternalisasi muatan Undang- Undang Pemasyarakatan dengan baik sehingga dalam Implementasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut berjalan optimal.
(Di/do)