-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Terjadi Kecurangan, Bambang Rianto Ajukan Gugatan Sengketa Pilpanag Dolok Ilir II ke PTUN Medan

Redaksi
Selasa, 18 April 2023, April 18, 2023 WIB Last Updated 2023-04-17T19:00:54Z


SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM - Calon Pangulu Dolok Ilir II Bambang Rianto, warga Huta Prapat, Nagori Dolok Ilir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun yang dinyatakan kalah oleh panitia Pilpanag Nagori Dolok Ilir II, melalui kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan SH, Robert SH dan Pordinan Napitu SH dari LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar, mengajukan gugatan Sengketa Pemilihan Pangulu Nagori Kabupaten Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No 8, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 12 Maret 2023.


Menurutnya, rapat pleno penetapan pemenang Pilpanag yang seharusnya dihadiri oleh setiap calon tidak ia ikuti dan hasil pemenang ditetapkan dengan cara sepihak oleh Panitia Pilpanag pada waktu yang lalu.



“Proses permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pangulu nagori (Pilpanag) Dolok Ilir II yang saya ajukan kepada Ketua Pilpanag, tidak ditanggapi. Bahkan rapat pleno penetapan pemenang Pilpanag pun tidak saya ikuti, dan hasil pemenang ditetapkan dengan cara sepihak,” kata Bambang Rianto kepada wartawan di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Senin (17/04/2023).


Lebih lanjut Bambang menuturkan melalui gugatan ke PTUN Medan, dia berharap dapat dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara, serta ditunda dan dibatalkan hasil penetapan pemenang Pilpanag Dolok Ilir II, karena adanya sengketa serta kecurangan dalam penetapan pemenang, ungkapnya.



“Hasil pemilihan dengan dua calon pangulu, adalah seri dengan angka 241 suara bagi masing-masing calon. Terhadap status seri tersebut, tidak pernah dilakukan pembicaraan dengan melibatkan dua calon pangulu dan pihak penyelenggara," ujar Bambang Rianto menambahkan.


“Saya berharap proses gugatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Bambang Rianto


Sementara itu, Kuasa hukumnya dari LBH Gerak Indonesia Jusniar Endah Siahaan, SH mengungkapkan, bahwa kliennya sudah melaksanakan tenggang waktu pengajuan gugatan, yakni 24 jam setelah dilakukan penghitungan suara dan timbulnya sengketa.



“Klien kami sudah sangat mematuhi tenggang waktu pengajuan gugatan, dengan penyampaian secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pilpanag Dolok Ilir II. Namun faktanya, surat pengajuan gugatan secara tertulis tersebut, tidak ditanggapi atau tidak pernah dibicarakan,” kata Jusniar Endah Siahaan.


Bambang Rianto, menurut Jusniar Endah Siahaan, tidak dimintai keterangan untuk mempertahankan dalil-dalilnya sebagaimana yang termuat dalam surat laporan keberatan.


“Hal tersebut, justru sangat merugikan klien kami. Untuk itu, dalam gugatan yang kami ajukan melalui PTUN Medan, dimohon agar majelis hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara dan memutus perkara, berkenan memutuskan dalam provisi,” kata Jusniar Endah Siahaan.



Permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan yang dimohonkan oleh penggugat. Menyatakan pelaksanaan dari surat keputusan Ketua Panitia Pemilihan Pangulu Nagori Dolok Ilir II Nomor: 12/S.Kep/Pilpanag/2005/2023 tentang penetapan calon pangulu terpilih hasil Pemilihan Pangulu Dolok Ilir II tahun 2022 atas nama Safii tertanggal 15 Maret 2023, ditangguhkan sampai putusan dalam perkara tersebut, mempunyai kekuatan hokum tetap. Serta, memerintahkan kepada tergugat untuk membuka kotak suara di setiap TPS Pilpanag Dolok Ilir II dan dilakukan penghitungan ulang surat suara.


Jusniar Endah Siahaan menambahkan, gugatan diajukan terhadap Bupati Kabupaten Simalungun cq Panitia Pilpanag Kabupaten Simalungun cq Maujana Nagori Dolok Ilir II, cq Panitia Pilpanag Dolok Ilir II, ucap Jusniar mengakhiri.


Komentar

Tampilkan

Terkini