PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Diduga Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar yang terletak di Eks Gedung Laponta Cafe Jl. Lintas Sumatera No.21, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, diduga kebal hukum sehingga tidak menggubris dan mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Pematang Siantar terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang memberikan jam operasional mulai dari jam 22.00 WIB hingga jam 24.00 WIB saja.
Berdasarkan pantauan dilapangan THM Koin Bar masih beroperasi hingga jam 4 pagi dan tidak mendapatkan tindakan tegas sama sekali dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar.
Padahal seyogianya Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M. Penerbitan SE Nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA itu dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Menanggapi hal ini Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pematang Siantar Bill Fatah Nasution kepada wartawan mengatakan amat menyayangkan terjadinya pembiaran hal-hal seperti ini di bulan suci Ramadhan dan meminta kepada Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani SpA serta Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando agar menutup dan menggelar razia di tempat-tempat seperti ini karena rawan dengan peredaran narkoba dan prostitusi (human trafficking).
"Kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pematang Siantar meminta kepada Ibu Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, SpA serta Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando agar segera menindaklanjuti yang terjadi saat ini dimana diketahui masih ada tempat hiburan malam yang buka sampai pagi," ucap Bill.
"Satpol PP beserta dengan Kepolisian untuk melakukan razia rutin terhadap tempat-tempat seperti itu, saya menduga bahwa bisa jadi tempat seperti koin bar menjadi sarang peredaran narkotika dan prostitusi, mengingat ini momentum bulan ramadhan tidaklah elok tempat-tempat seperti itu dibiarkan buka," tambahnya.
"Kami minta agar Tempat Hiburan Malam yang diduga melanggar aturan agar segera dicabut ijin operasionalnya dan ditutup sajalah bu Wali," tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) Mangaraja Nababan, Minggu (02/04/2023) saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengatakan akan membuat teguran secara tertulis nantinya.
"Yang sudah dilakukan tadi malam di tanjung pinggir kami lakukan penutupan usaha," tulisnya di WhatsApp messenger, Minggu (02/04/2023).
"Kami berharap semua pengusaha sesuai Surat Edaran, menghormati bulan suci Ramadhan 1444 H. Dan mengindahkan Jam operasional yang sudah ditentukan oleh Pemerintah," tuturnya.
Terpisah, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp mengatakan sangat mendukung jika Tempat-tempat hiburan malam tersebut ditutup.
"Saya sangat mendukung THM ditutup!" jawabnya singkat.