TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 823 Surat Keputusan (SK) kepada warga binaan pemasyarakatan dilingkungan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Usai pelaksanaan sholat ied bersama, penyerahan remisi dilaksanakan secara daring melalui Zoom. Penyerahan remisi tersebut serentak diikuti oleh unit pelaksana teknis (upt) dibawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut). Kalapas Anton menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut.
Bertempat di Gedung Aula Sasana Tama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Anton Setiawan memimpin pelaksanaan kegiatan. Turut hadir Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Ziko L Manalu serta jajaran staf dan diikuti oleh perwakilan narapidana yang akan menerima remisi.
Berpusat di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Medan, pemberian remisi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Kepala UPT Medan dan sekitarnya. Usai penyerahan remisi, Kakanwil Imam membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa remisi yang saudara terima pada hari ini merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara UPT, Kanwil, Ditjenpas, Kemenkumham yang terus mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman. Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khusunya bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri.
“Kepada seluruh petugas jajaran pemasyarakatan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa, saya juga mengharapkan agar terus meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini” tutupnya.
Dalam keterangannya, Kalapas Anton menyampaikan klasifikasi narapidana yang memperoleh remisi. “Jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi hingga hari ini, sabtu 22 April 2023 sebanyak 1627 orang yang terdiri atas 1340 orang narapidana dan 287 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 823 orang narapidana dengan klasifikasi remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Jumlah narapidana yang memperoleh RK I sebanyak 819 orang dan RK II sebayak 4 orang, satu diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya” tutupnya. (Roy manroe)