PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM - Sebanyak 155 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 pada Sabtu (22/04/2023).
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022.
“Dari 155 narapidana tersebut sebanyak 128 merupakan kasus tindak pidana umum, 26 kasus narkotika, dan 1 kasus pencucian uang. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari”, ujar Sumaryo, Kepala Rutan Pemalang.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 perwakilan narapidana setelah pelaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan Blok Aman.
Ragil74.