PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA akhirnya diusulkan DPRD Kota Pematang Siantar Ke Mahkamah Agung untuk diberhentikan dari jabatannya. Wali Kota Pematang Siantar dianggap bersalah karena telah melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu, Senin (20/3/2023) siang.
Melalui Daud Simanjuntak DPRD Kota Pematang Siantar menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Kota Pematang Siantar itu terbukti telah melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya. Untuk itu dari 30 Anggota DPRD Kota Pematang Siantar 27 orang sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar.
Walikota Susanti dianggap telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul,” kata Daud Simanjuntak anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, yang mana 27 Anggota DPRD setuju dengan pemakzulan dan satu Anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA dalam tanggapannya mengatakan bahwa kasus pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Susanti mengaku telah mengembalikan 8 orang PNS berdasarkan keputusan Wali Kota Pematang Siantar nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Administrator dan pengawas di Lingkungan Pemko Siantar pada tanggal 30 Desember 2022.
Susanti juga menegaskan, bahwa Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara tersebut sampai dengan bulan April 2023.
"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam proses penyelesaian oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang," jelas dr Susanti.
Lebih lanjut dr Susanti menjelaskan bahwa Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara telah mengundang Wali Kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada 18 November 2022 di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.
“Berdasarkan pertemuan tersebut pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember antara Pemko Pematang Siantar (Wali Kota, Plt Inspektur dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah) bersama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian DR Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si,” ungkap dr Susanti.
“Kemudian Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Ibu Rury Citra Diana SE, MA, Auditor Kepegawaian Ahli Madya Bapak Suyatno S.Sos, dan Auditor Manajemen Ahli Utama Bapak Sukamto SH MH. Selanjutnya hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara," tandasnya.