TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM - Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Tebing Tinggi, drg Jauhari Ginting melakukan Pemutusan Kontrak Kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang dokter yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Selasa (28/2/2023).
Pemutusan Hubungan Kerja kepada dokter yang sudah mengabdi sejak bulan Oktober 2010 di rumah sakit Bhayangkara tersebut diketahui tanpa melalui proses surat peringatan, akan tetapi langsung dengan PHK sepihak.
Dalam surat PHK tersebut disebutkan bahwa dr RRD tidak mengindahkan perintah Karumkit untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara dan telah melanggar prosedur administrasi pemberian resep obat.
Dimana dr RRD mengungkapkan kepada awak media bahwa prosedur administrasi pemberian resep obat yang menurut Karumkit telah dilanggarnya adalah ketika dr RRD mengeluarkan resep obat untuk orang tua kandungnya yang memang pasien tetap di rumah sakit Bhayangkara.
"Orang tua saya merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif, dan karena kondisinya serta harus menjaga cucu di rumah, orang tua saya tidak mampu ke rumah sakit. Resep obat yang saya berikan juga sama seperti pengambilan obat di apotik Rumkit Bhayangkara yang tetap melalui prosedur, karena semua resep obat bisa di klaim di BPJS Kesehatan dan tidak merugikan pihak Rumkit. Bahkan setiap orang tua saya berobat, tetap menguntungkan pihak rumah sakit," sebutnya.
"Saya seorang dokter, dan memberikan obat kepada orang tua kandung saya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif melalui resep dokter. Dimana letak kesalahan saya ??. Padahal melalui resep obat ini, saya juga telah menambah keuntungan pihak Rumkit Bhayangkara. Begitu juga dengan rekan kerja yang lain, ada juga yang mengeluarkan resep obat kepada pasien BPJS karena berhalangan hadir, tapi tidak dipermasalahkan," tandasnya lagi.
Lanjut dr RRD, jika dirinya telah bertugas di rumah sakit Bhayangkara tersebut sejak bulan Oktober 2010. Dan pada 08 Juli 2017 lalu dirinya ditempatkan di bagian Instalasi Hemodialisa (cuci darah). Namun pada Selasa 28 Februari 2023 pagi, dirinya diberikan surat tugas tambahan di bagian case manager tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
"Mengingat atas kesibukan tugas di bagian cuci darah, membuat saya tidak dapat menjalankan tugas tambahan tersebut. Hal inilah menjadi dasar bapak Karumkit Bhayangkara melakukan PHK dengan mengirimkan surat PHK ke rumah, yang saya terima pada Selasa (28/2/2023) sore, padahal sebelumnya saya tidak pernah menerima surat peringatan bila ada kesalahan yang perbuat.. Tindakan PHK sepihak ini jelas saya tidak terima dan saya akan menuntut hak-hak saya," kesalnya.
Ketika peristiwa PHK sepihak ini ditanyakan langsung kepada drg Jauhari Ginting selaku Karumkit Bhayangkara membenarkan adanya pemutusan kontrak kerja kepada dr RRD.
Kepada awak media, drg Jauhari Ginting menjelaskan PHK ini merupakan suatu pembelajaran bagi semua para pekerja, khususnya Pekerja Tenaga Kontrak yang tidak mematuhi peraturan rumah sakit dan pimpinannya.
"Untuk dr RRD sudah melakukan kesalahan memberikan resep obat tanpa izin pimpinan dan tidak mematuhi surat perintah tugas baik lisan maupun tertulis yang saya berikan, serta sudah habis masa kontrak kerjanya" ungkapnya.
Namun ketika ditanyakan terkait prosedur pemberian resep kepada pasien harus diketahui Karumkit dan apakah resep obat yang diberikan oleh dr RRD merugikan pihak rumah sakit, Karumkit ini diam, dan tidak memberi jawaban.
Sementara saat ditanyakan apakah sebelum dikeluarkan surat PHK terhadap dr RRD, pihak rumah sakit pernah memberikan surat peringatan kepada dr RRD dan apakah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta bagaimana status pekerja kontrak yang lain, drg Jauhari menyebutkan bahwa untuk pemberhentian dr RRD sudah memenuhi prosedur. Selain kontrak kerjanya sudah habis di akhir tahun 2022, dr RRD juga sudah tidak mematuhi peraturan Rumkit.
"Jadi tanpa surat peringatan, dr RRD sudah bisa di PHK karena ia juga sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Pengawas Internal dan tembusan surat PHK juga akan kami sampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Apapun resiko jabatan yang timbul atas surat PHK ini, saya sudah siap," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, salah seorang pekerja tidak tetap di Rumkit Bhayangkara, yang tak ingin namanya dituliskan mengatakan bahwa informasi akan di PHK nya dr RRD sudah lama mereka dengar, karena ada pejabat di Rumkit Bhayangkara yang diduga sentimen atau tidak senang kepada dirinya dan juga ke sejumlah pekerja lainnya.
"Saat ini, setiap bekerja kami selalu saja diawasi oleh pejabat Rumkit tersebut. Bahkan hingga masalah pribadi kami pun di singgung oleh pejabat tersebut di rumah sakit ini," kesal pegawai itu.
Terpisah, menanggapi adanya PHK sepihak ini, Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi Ridwan Siahaan, Kamis (02/3/2023) pagi mengatakan bahwa perbuatan dugaan PHK sepihak ini diduga telah melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Untuk memastikan apakah pihak Rumkit Bhayangkara sudah mengikuti prosedur tahapan pemberhentian tenaga kerja ini, kami akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada Dinas Ketenagakerjaan. Apalagi dr RRD sudah bekerja selama 12 tahun lebih, diberhentikan tanpa menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak," tegas Ketua LSM STRATEGI ini. ( Roy manroe)