PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Pematang Siantar, Jalan H Adam Malik, Kota Pematang Siantar menuntut pemberhentian Walikota Pematang Siantar, Senin (20/3/2023).
Sekitar 500 personel gabungan TNI-POLRI terlihat mengamankan aksi unjuk rasa ini yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SIK.
Para pendemo yang membentangkan berbagai poster dan spanduk ini tiba di pintu gerbang masuk Kantor DPRD Kota Pematang Siantar mulai sejak pagi. Mereka meminta dan mendesak DPRD Kota Pematang Siantar agar segera memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar dari jabatannya.
Kordinator aksi, Agus Butarbutar dalam orasinya meminta agar DPRD Kota Pematang Siantar menggelar rapat paripurna tentang hak menyatakan pendapat guna memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani.
Menurutnya, selama setahun menjabat Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti hanya memberikan keuntungan kepada sejumlah kolega dan orang-orang dekat dan kelompok politiknya sendiri yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Buruknya pelayanan publik, pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar, dengan ini kami menyatakan tegas agar DPRD Kota Pematang Siantar untuk memberhentikan Wali Kota sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain mendesak pencopotan Wali Kota Pematang Siantar, para pendemo juga membawa dua pocong bergambar Erizal Ginting dan Boy Iskandar Worongan sebagai simbol bahwa kedua orang ini merupakan Wali Kota bayangan yang harus dibasmi.
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Lingga ,Wakil Ketua DPRD Ronald Darwin Tampubolon dan Mangatas Silalahi serta sejumlah anggota DPRD Kota Pematang Siantar lainnya pada kesempatan ini juga terlihat menandatangani spanduk petisi sepanjang 50 meter yang disodorkan oleh para pendemo.
Usai menerima para pendemo, sebanyak dua puluh delapan anggota DPRD Pematang Siantar yang membubuhkan tandatangan di petisi para pendemo ini kemudian masuk ke ruang sidang DPRD kota Pematang Siantar.
Sekira pukul 15.40 WIB sidang pun usai dan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Lingga didampingi oleh anggota lainnya keluar gedung dan menemui para pendemo kembali.
Adapun pernyataan DPRD Kota Pematang Siantar yang disampaikan oleh Ketua DPRD Timbul Lingga bunyinya adalah sebagai berikut:
Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, Surat Keputusan DPRD Kota Pematang Siantar Nomor 5 tahun 2023, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan:
1. DPRD Kota Pematang Siantar berpendapat dr Susanti Dewayani SpA selaku Wali Kota Pematang Siantar diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan yakni ada 9 peraturan perundang-undangan yang kita temukan dilanggar oleh Wali Kota Pematang Siantar.
2. Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana telah disebutkan di diktum pertama, DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani SpA sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai yang dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf c, ayat 2 huruf c, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan sebagaimana tercantum dalam diktum 1 dan 2 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewajiban memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD Kota Pematang Siantar tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Pematang Siantar pada tanggal 20 Maret 2023.
"Ok ya, kita sudah jalankan tugas kita untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di Kota Pematang Siantar ini," ucap timbul mengakhiri disambut tepuk tangan yang meriah dari para pendemo.
Aksi berakhir sekira pukul 16.30 Wib, setelah massa aksi mendengarkan hasil pemaparan Ketua DPRD hasil Paripurna tersebut. massa menyambut gembira usai dewan menyatakan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar.
Usai itu massa, membubarkan diri dengan tertib.