PAPUA BARAT DAYA, SELEKTIFNEWS.COM - Surat Penting ditujukan Ormas kepada Presiden Jokowi diminta sejumlah organisasi kemasyarakatan Katolik di Jakarta dan Papua segera memerintahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Pejabat Definitif Dirjend Bimas Katolik RI. Bahkan menginstruksikan kepada Menteri Agama RI segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Dirjend Bimas Katolik sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompotensi, profesionalitas demi kepentingan bersama umat Katolik,” demikian isi surat kepada Jokowi dikutip media ini.
Presiden Jokowi didorong ormas untuk memerintahkan Yaqut Cholil Qoumas agar melakukan seleksi yang baik dan bertanggungjawab. Ormas tersebut di antaranya DPP Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PP Pemuda Katolik dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKI). Mereka telah mengirim surat langsung kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Pejabat definitif Dirjend Bimas Katolik.
“Menginstruksikan kepada Menteri Agama RI segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Dirjen Bimas Katolik dalam waktu dekat sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, profesionalitas demi kepentingan bersama umat Katolik,’ demikian bunyi surat kepada Presiden Jokowi.
Anehnya, surat lelang nomor 04-P/PANSEL/03/2023 tentang hasil seleksi administrasi beberapa waktu yang lalu sampai sudah ada nama yang lulus administrasi, bahkan tidak ada lelang jabatan Dirjen Bimas Katolik. Ada apa dengan Bimas Katolik di kementerian Agama RI? Apakah akan ada sisipan pelantikan, tanpa lelang? Bila ini terjadi, sangatlah tidak bagus bagi sebuah organisasi pemerintahan dengan kata lain kita menabrak aturan, bukankah kita negara hukum yang taat dengan aturan hukum?
Ormas Katolik ini menyebut Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah mengemban tugas sejak 2021 melalui Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor 058231/B.II/3/2021 tanggal 16 Desember 2021. Itu artinya, Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono sudah lebih dari satu tahun menjabat. Dan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021. Pada hal, sangat jelas dalam peraturan tersebut, penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan. Dan sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan Pimpinan Tinggi , Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah bertugas melebihi batas waktu sehingga Ormas mempertanyakan Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian atau Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022. Inti surat edaran itu mengimbau Menteri atau Kepala Lembaga segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam waktu yang lama.
Sejumlah Ormas Katolik mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya, Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini jelas sangat tidak sehat, karena Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Katolik RI ini terus memimpin.
“Apakah tidak ada orang katolik yang lebih baik di Republik ini?,” Tangisan di Jakarta, daerah butuh kejelasan,” ucap sumber.
Presiden Jokowi diminta segera turun tangan atasi kisruh Dirjend Bimas Katolik Kementerian Agama RI yang mempertanyakan eksistensi Plt Dirjend Bimas Katolik RI.
” Kami pengurus PMKRI di Papua Barat Daya mendukung sepenuhnya pernyataan PP PMKRI,” ujar Pengurus PMKRI di Papua Barat Daya kepada media ini. (Tim/Ren)
Sumber: KASTV