TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM - Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi diketahui bahwa hingga 31 Desember 2021 terdapat piutang Restribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 3.066.125.000.
Dari laporan keuangan Pemko Tebing Tinggi, diketahui Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Restribusi Pelayanan Pasar TA 2019 sebesar Rp 1.046.01¹.000, TA 2020 sebesar Rp 565.825.000 dan TA 2021 sebesar Rp 493.913.000.
Selain itu, dalam laporan keuangan Pemko Tebing Tinggi juga disebutkan bahwa Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM menerima DAK Non Fisik berupa dana peningkatan kapasitas koperasi dan UKM TA 2020 sebesar Rp 417.358.000 dan TA 2021 sebesar Rp 367.744.000
Atas adanya penurunan PAD Restribusi Pelayanan Pasar ini, Ketua LSM STRATEGI melakukan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Zahidin MPd dengan surat No 102/DPK/LSM STRATEGI/TT/III/2023 tanggal 24 Februari 2023.
Kepada sejumlah awak media, Ridwan Siahaan, Sabtu (4/3/2023) pagi, mengungkapkan konfirmasi tertulis ini kita lakukan untuk mengetahui apa saja penyebab penurunan PAD dan apa saja jenis kegiatan DAK Non Fisik serta penerimaan restribusi lainnya.
Melalui surat No 510/1076/DPKUKM/ tanggall 28 Februari 2023, Kepala DPKUKM, Zahidin menyebutkan menurut data yang ada pada kami bahwa restribusi pasar mengalami kenaikan setiap tahunnya dan pada tahun 2020 sampai tahun 2021 saat masih terjadi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya PPKM sehingga menyebabkan berkurangnya daya beli masyarakat.
Terkait pertanyaan mohon informasi nama-nama pengelola parkir dan pengelola kamar mandi pada setiap lokasi pasar dan target setoran setiap bulannya, Kadis Perdagangan ini hanya menyebutkan nama-nama pengelola Toilet UPTD.
"Untuk Pasar Gambir Blok A terdapat 4 pengelola, Pasar Gambir Blok B ada 1 pengelola, Pasar Gambir Blok C terdapat 3 pengelola, Pasar Kain terdapat 1 pengelola dan Pasar Sakti terdapat 2 pengelola. Sementara untuk pengelola Parkir, terdapat di Pasar Sakti dengan 1 pengelola," ungkap Ridwan.
Lanjut Ridwan, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa target pendapatan restribusi pasar tahun 2022 sebesar Rp 825.000.000 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 657.835.500.
Untuk realisasi pendapatan restribusi kamar mandi tahun 2022 sebesar Rp 22.300.000 dan penerimaan restribusi tera ulang sebesar Rp 30.021.500.
Sementara untuk anggaran DAK Non Fisik TA 2022 sebesar Rp 492.397.800 dengan jenis kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi pelaku UMKM, peneilaian kesehatan koperasi simpan pinjam bagi pengurus/pengawas/pengelola koperasi, pelatihan standar akuntansi keuangan koperasi bagi pengurus/pengelola koperasi, pelatihan digital marketing bagi pelaku UMKM, pelatihan managemen pemasaran bagi pelaku UMKM, pelatihan peningkatan skill pelaku UMKM millenial dalam pemanfaatan aplikasi marketplace dan pendampingan pendidikan koperasi dan UKM.
"Anehnya, walaupun dalam surat tersebut dimintakan nilai setiap kegiatan tersebut, Zahidin tidak bersedia menyebutkan rincian anggaran kegiatannya," tandasnya.
Dikemukakan Ridwan, atas kurangnya keterbukaan informasi dari Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Tebing Tinggi ini dalam surat konfirmasi tertulis tersebut, kami akan menindaklanjutinya kepada yang berwenang.
"Kami menduga masih terdapat penggunaan anggaran DAK Non Fisik yang belum sesuai dengan senyatanya, begitu juga atas sedikitnya penerimaan restribusi yang dilaporkan dari setiap pengelola," tegas Ketua LSM STRATEGI ini (Roy manroe)