-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Mau Tau Nasib Preman Di Medan Yang Halangi Dan Ancam Wartawan Saat Meliput, Begini Nasibnya Sekarang

Redaksi
Rabu, 01 Maret 2023, Maret 01, 2023 WIB Last Updated 2023-03-13T18:35:48Z


MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM  - Seorang Preman yang videonya sempat beredar viral menghalangi tugas jurnalis dan mengancam membunuh wartawan kini ditangkap polisi. Kasus yang terjadi saat pra rekonstruksi oknum anggota DPRS Sumut di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan ini menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.


Jay Sangker alias Rakes (30), warga Jalan Payageli, Kecamatan Sunggal itu kini harus menerima nasib terancam kurungan dua tahun penjara.


Ayah dua anak itu sebelumnya menghalangi dan mengancam menghabisi jurnalis saat meliput pra rekonstruksi penganiayaan anggota dewan di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/02/2023).


Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan diamankannya preman yang disebut-sebut berinisial J alias Rakesh itu. Pihaknya kini memeriksa pria yang mengaku anggota salah satu OKP di Medan.


"Kami telah mengamankan terduga pelaku yang dilaporkan oleh sejumlah jurnalis. Ini telah menjadi atensi Kapolda Sumut juga," kata Fathir, Selasa (28/02/2023).


“Ada tendangan dan kata-kata intimidasi. Kita jerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Pers Tahun 1999,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan.


Fathir menuturkan laporan yang telah dibuat para jurnalis akan diproses dengan profesional. Dia menjelaskan pihaknya juga telah mengambil keterangan dari beberapa korban dan saksi terkait dengan kejadian tersebut.


"Tentu kita akan proses laporan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada," tuturnya.


Sedangkan kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan pihaknya telah membuat laporan dengan nomor : LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Perkara yang dilaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalistik, pengancaman dan penganiayaan.


"Penyidik telah memintai keterangan saksi dan korban yang mengetahui intimidasi dan pengancaman yang dilakukan pelaku," tutupnya. (Tim/Red).


Komentar

Tampilkan

Terkini