JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar KPK membuka kembali kasus dugaan harta janggal Rafael Alun Trisambodo.
Adapun laporan terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat pajak tersebut sudah dilaporkan sejak 2012 silam.
Laporan terkait Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu dibuat Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dia sejak tahun 2012 itu oleh Kejaksaan Agung sudah dilaporkan ke KPK untuk diteliti hartanya. Lalu ditemukan tahun 2013, dibuat laporan resmi PPATK, itu dilaporkan ke KPK,” jelasnya, Selasa (28/2/2023) di Surabaya, seperti dikutip dari CNN.
Menurut Mahfud, saat itu laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena dinilai bukan kasus prioritas.
Kini, Mahfud meminta kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Ternyata itu belum dibuka karena belum diprioritaskan. Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus semua dipertanggungjawabkan,” ujarnya
Menurutnya, Rafael harus menjalani pemeriksaan karena jumlah kekayaannya tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat pajak Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apalagi, dalam sejarahnya, ada sejumlah pegawai pajak yang melakukan hal-hal tidak terpuji seperti Gayus Tambunan.
Mahfud menyebut berdasarkan undang-undang, orang yang memiliki kekayaan tidak sesuai profil harus mempertanggungjawabkannya.
Di sisi lain, Mahfud MD juga menekankan agar proses hukum terhadap anak Rafael, Mario Dandy Satrio, tetap berjalan.
Menurutnya, penganiayaan terhadap David itu bukan hanya penganiayaan biasa melainkan penganiayaan berat.