LABUHANBATU, SELEKTIFNEWS.COM - RD Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Labuhanbatu kembali dipanggil ke ruangan penyidik kemarin, Jumat (03/03/2023), setelah perkaranya naik sidik beberapa waktu lalu.
Penry Nababan, selaku kuasa hukum dari pelapor Uswatun Hasanah, mengapresiasi pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, yang sudah kembali melanjutkan proses laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan registrasi nomor LP/B/1547/VII/2022/SPKT/ RES – Labuhanbatu/ Polda Sumut, setahun yang lalu.
Penry juga meminta kepada pihak penyidik untuk serius dalam melanjutkan perkara ini ke jenjang selanjutnya. Menurutnya, perkara ini sudah terlalu lama lantaran prosesnya hampir setahun.
Ia menjelaskan, apapun itu nanti hasilnya yang jelas tindakan yang di lakukan terlapor inisial RD diduga adalah perbuatan yang tidak baik dan bertentangan dengan hukum.
“Menjual sesuatu kepada orang lain tanpa memberikan apa yang menjadi hak pembeli sudah jelas adalah penipuan yang berakibat merugikan orang lain dan keuntungan pribadi,” ujarnya saat ditemui media Selektifnews.com, Rabu (8/3/2023).
Masih kata Penry kepada awak media ini, yang jelas dananya dari dua objek diduga telah dibayar secara tunai oleh korban atau pelapor di hamparan dua objek yang yang sama, yaitu sebidang tanah dengan ukuran 5 × 18 meter, dengan harga 18 juta dan sebuah rumah bersertifikat seharga 88 juta di dalam surat tersebut jelas tercantum nama inisial RD terlapor adalah salah satu keluarga ahli waris.
“Yang jadi pertanyaan, apakah tindakan yang dilakukan terlapor tidak turut menandatangani terkait surat rumah dan tidak menyerahkan surat sebidang tanah sedangkan dia sudah menerima sejumlah uang itu dibenarkan hukum,” tanya Penry, mengakhiri penjelasannya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (8/3/2023) mengatakan, bahwa kasus tersebut masih diproses bang. " jawabnya.
(Doday Gultom)