MUARA ENIM, SELEKTIFNEWS.COM - Tim LBH LSM Barak Indonesia hadiri sidang lanjutan, Perkara gugatan ingkar janji (Wanprestasi) antara Paulus Baginda terhadap PT ITC Auto Multifinance bertempat di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu 01/03/2023.
Dalam sidang lanjutan tersebut di hadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat.
Hakim Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N membuka sidang dengan diawali pemeriksaan berkas kedua pihak melalui kuasa hukum M. Amin Saleh SH, MH dan Roslina Siahaan SH.
Sidang dihadiri tergugat Paulus Baginda, didampingi kuasa hukum Roslina, SH mengatakan "Saya berusaha membayar selama 10 kali dari hutang pokok, "Kata Baginda kepada Tim media meminta keterangan tergugat.
Melalui kuasa hukum penggugat, menyampaikan agar tergugat membayar tagihan sebesar Rp 10 juta dengan Awal 50% didepan, dilanjut 25% pembayaran kedua dan ketiga, ucap Dede SH dihadapan Hakim.
Kuasa hukum tergugat, Freddy Yoanes Patty, SH menyayangkan mengenai perihal "Gugatan Sederhana terkait Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 pasal 6 ayat 4 dalam perubahan Perma no 4 Tahun 2019," yang kami ajukan sebelumnya. Tidak disinggung oleh Hakim, "Ungkap Freddy di ruang sidang.
Kuasa hukum tergugat, "Memohon Hakim agar mengabulkan permohonan gugatan perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023.PN.JKT.Tim dengan membayar hutang pokok selama 10 kali / bulan, "Tegas Roslina, SH Pengacara Barak Indonesia.
Sebelum ketok palu, Hakim menyampaikan, "Sidang putusan tanggal 20 Maret 2023, "Ucap Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N Hakim PN Jaktim.
(Didiyansah)