PADANG SIDEMPUAN, SELEKTIFNEWS.COM - Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel (PBH-ABT) Sebagai pegiat hukum dan praktisi hukum menyoroti isu hukum yang berkembang atas dugaan gratifikasi sebagaimana laporan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada tanggal 14 Maret 2023 ke KPK RI atas dugaan Gratifikasi berkisar senilai Rp. 7 Milyar Yang diduga dilakukan oleh Wamenkum HAM RI serta telah melampirkan bukti surat dan saksi-saksi dalam laporannya tersebut, sebut RHa Hasibuan selaku Ketua Umum PBH-ABT. Jumat (31/03/2023)
Lanjutnya, Berdasarkan Hal itu KPK RI ( U-U Nomor 19 Tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi) sebagai lembaga Negara dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen bebas dari pengaruh kekuasaan manapun tentu harus mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap laporan IPW tersebut.
Dengan dilakukannya proses hukum oleh KPK RI dengan Transparan, terukur dan jelas maka masyarakat akan semakin yakin dan percaya terhadap kinerja KPK RI sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel (PBH-ABT) menilai tindakan yang diduga dilakukan EOSH tersebut diduga merupakan tindakan yang menghambat peningkatan investasi yang sedang digalakkan Presiden RI dan oleh karena itu PBH-ABT mendesak juga agar Presiden RI Ir. H. Jokowidodo segera copot Wamenkum HAM RI tersebut.
Desakan ini adalah hal serius mengingat perbuatan WAMENKUM HAM RI sebagai pelayanan diduga Bar-Bar dan Brutal atas dugaan gratifikasi senilai Rp.7Milyar….
Jonni Silitonga, SH., MH Selaku Dewan Pakar PBH-ABT dalam hal ini mendorong dan mendukung KPK RI untuk menuntaskan Laporan IPW tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.