JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Bersama dengan narasumber lain dalam Diskusi Publik “Membongkar Transaksi Gelap 300 T, Siapa Bermain?” Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus 300 triliun adalah benar karena selama ini tidak ada pembatahan terkait jumlah tersebut
Dalam diskusi yang masih satu rangkaian acara dengan deklarasi dan milad ABRI-1 tersebut Anthony menilai bahwa apa yang diungkapkan Mahfud MD sudah konsisten, ungkapnya di Gedung Joang 45, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Meski Mahfud tidak bisa mengatakan secara fakta kalau kasus tersebut adalah korupsi, Anthony berpendapat bila disidik lebih bisa diketahui asal uang untuk mengetahui motif tindak pidananya, misalnya dari suap korupsi pajak dan Bea Cukai.
“Untuk hati-hatinya tentu saja harus mengatakan ini adalah tindak pidana pencucian uang karena uang itulah yang beredar, yang tidak diketahui timbulnya dari mana,” ucapnya.
Anthony memberikan dua contoh kasus besar tindak pidana pencucian uang, yaitu Gayus Tambunan dan Angin Prayitno. Kedua koruptor itu diketahui memiliki nilai aset yang jauh lebih besar daripada nilai korupsi yang dilakukan.
“Tetapi sayangnya adalah Tindak pidana pencucian uang itu adalah tidak mengerucut, tidak membongkar pada siapa yang memberikan gratifikasi,” ungkap Pakar Ekonomi itu.
"Nah ini masalahnya, pemberi gratifikasi pasti adalah wajib pajak. Kalau dia kena wajib pajak itu palingan 10 persen mereka peroleh atau 20 persen dari pajak yang tidak dibayarkan, artinya ada 5 sampai 9 kali lipat itu adalah masih dikorupsi oleh wajib pajak. Nah ini yang harus dibongkar,” ucapnya menambahkan.
Anthony menilai bahwa kasus pencucian uang 300 triliun tersebut merupakan kejahatan dari oknum yang sudah sangat sistematis, terstruktur, dan kolektif.
“Makanya tidak tersentuh di antara satu sama lain, sewaktu KPK mengatakan ada 134 pegawai mempunyai saham di 280 perusahaan, reaksi dari Kementerian Keuangan kalau gak salah dari Inspektorat Jendralnya dan juga dari Staf Khusus kalau gak salah ya, itu mengatakan oh itu dari perusahaan-perusahaan kecil. Padahal kita tahu bahwa Rafael Alun itu memiliki properti perumahan mewah di Jogjakarta dan di Manado,” tukasnya.
Anthony pun mempertanyakan soal laporan yang telah diberikan sejak 2009 tersebut akan ditindak seperti apa selanjutnya, serta apakah terdapat kasus Gayus dan Angin Prayitno daftar laporan tersebut, bila ada, dia menilai bahwa laporan tersebut tidak pernah diapa-apakan.
“Jadi saya bersimpati pada pak Mahfud bahwa tujuannya adalah saya lihat mau membersihkan negara ini, tetapi setelah ini (kasus pencucian uang 300 T) keluar sepertinya pak Mahfud tidak berdaya. Sepertinya ada kekuatan besar untuk menutupi ini,” ucapnya dengan nada miris.
Lalu Anthony sempat menerka bahwa sebenarnya kasus tersebut sedang dibersihkan secara diam-diam, akan tetapi dia meragukannya karena tidak mungkin menghukum tanpa adanya bukti.
“Dan itu tidak boleh dilakukan karena ini harus dibuktikan siapa saja yang terlibat. Ini 300 triliun bukan angka yang main-main, ini menyebabkan kemiskinan di Indonesia,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Anthony juga menyinggung soal tax rasio Indonesia yang menurun yang dapat menjadi indikator terjadinya korupsi yang menyebabkan kemiskinan.