-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kapolri Instruksikan Korlantas Sikat Habis Semua Pelanggar Sekalipun Memakai Plat Nomor Dewa

Redaksi
Jumat, 17 Maret 2023, Maret 17, 2023 WIB Last Updated 2023-03-17T09:50:02Z


JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Korlantas menilang semua pelanggar meski pakai plat nomor dewa. 


Pelat dewa sendiri biasa menjadi sebutan untuk plat nomor kendaraan khusus atau rahasia.



Semua pelanggar harus ditindak tanpa terkecuali meski menggunakan plat nomor khusus.


"Bapak Kapolri berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan," buka Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri.


"Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas," sambungnya.




Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan plat khusus/rahasia bukan alasan untuk melanggar aturan lalu lintas.


Lebih lanjut, Firman memastikan para jajarannya akan melakukan penertiban dengan tegas sesuai arahan Kapolri.


Ia mengatakan kekinian banyak kendaraan dengan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai peruntukannya.


Menurutnya, banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara plat dewa mulai dari penggunaan strobo, sirine, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.


Bahkan yang sudah ditindak mengaku menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.


Untuk menertibkannya, pihaknya telah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan juga melakukan sosialisasi.


Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga telah menegaskan bahwa pihaknya menyetop penerbitan plat RF sejak November 2022.


Latif mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mendata ulang pemilik kendaraan dengan pelat RF.


Adapun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu.


Ketentuannya sesuai dengan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.

Komentar

Tampilkan

Terkini