PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM - Polres Pemalang mengamankan dua orang penghuni kamar kost di Comal, Pemalang, ZA (24) dan RM (18), kedua tersangka diduga menyewakan kamar kost yang dihuninya untuk perbuatan asusila.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka ZA adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang, keduanya diamankan Polsek Comal, Rabu (15/3/2023).
“Terungkapnya aksi kedua tersangka berawal dari keresahan warga sekitar, yang mendengar informasi bahwa rumah kost milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila,” kata Kapolres Pemalang.
“Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar,” imbuh Kapolres.
Setelah dicek warga, Kapolres Pemalang mengatakan, warga mendapati empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kost nomor 4, 12, 17 dan 16.
Selanjutnya, Kapolres Pemalang mengatakan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost,” kata Kapolres Pemalang.
“Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp 35 ribu perjam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost,” imbuh Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp. 35 ribu perjam.
"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Pemalang.
“Bahkan, kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek,” imbuh Kapolres Pemalang.
Dengan tarif Rp 35 ribu perjam, Kapolres Pemalang mengatakan, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.
“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres pemalang.
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP.
“Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” kata Kapolres Pemalang.
Ragil Surono.
sumber: Humas Polres Pemalang