-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dua Pelaku Narkoba Lagi Transaksi Diringkus Polres Tebing Tinggi, Diteras Rumah Warga

Redaksi
Sabtu, 25 Maret 2023, Maret 25, 2023 WIB Last Updated 2023-03-25T13:14:44Z


TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM - HC alias Acong (34) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Serdang Bedagai dan MF alias Reza (22) warga Dusun V Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai . Saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di teras rumah warga, dua pelaku akhirnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut. Jumat , (24/3/2023) pukul 00.40 wib di Dusun IV Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi.



Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Sabtu (25/3), menurutnya saat pelaku ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 Gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu buah plastik transparan.


Kasi Humas menjelaskan, bahwa pada hari Jumat (24/3) sekira pukul 00.30 wib saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Acong dan Reza di teras depan rumah warga masyarakat yang berada di Dusun IV Desa Paya Pasir, dimana karena bermufakat melakukan tindak pidana narkotika sabu yang akan transaksi.



Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut ditemukan dari tangan Acong satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik transparan ditemukan di lantai tanah dibawah posisi Ia berdiri.


"Akan tetapi sebelumnya barang bukti tersebut ada di genggaman tangan sebelah kanan pelaku, namun pada saat ditangkap pelaku melepaskan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam ditemukan dari genggaman tangan sebelah kanannya," terang Kasi Humas.



Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap semua barang bukti, namun barang tersebut adalah milik Acong dan dijual secara bersamaan oleh kedua pelaku.


"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


EndraSyah

Komentar

Tampilkan

Terkini